SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria yang mengaku sebagai keponakan pedangdut dangdut Uut Permatasari bernama Erwan Setia Budi bakal dilaporkan ke polisi.
Pelaporan tersebut akan dibuat karena Erwan diduga memberikan keterangan palsu saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Dalam persidangan saudara Erwan ini mengaku sebagai keponakan dari Uut Permatasari Sari. Dia (Erwan-red) ini akan saya laporkan ke polisi” ujar Hamzah, Minggu 16 Juli 2023.
Hamzah merupakan pengacara dari Firhan dan Safri. Kedua kliennya tersebut merupakan terdakwa dalam kasus pencurian dua unit blower AC di rumah milik Uut Permatasari di Komplek Puri Regency, Blok B 8 Nomor 7, RT 002, RW 017 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.
Kasus dugaan pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis 16 Maret 2023 sekira pukul 18.30 WIB. Sebelum menyatroni rumah Uut Permatasari, Firhan awalnya terlebih dahulu mendatangi kediaman Safri untuk bermain mobile legend.
Setelah bermain mobile legend, Safri mengajak Firhan untuk mencuri blower di rumah milik Uut Permatasari. Ajakan Safri tersebut diterima oleh Firhan.
Keduanya kemudian menaiki sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A 4025 DZ untuk mendatangi lokasi. Setibanya di lokasi, kedua terdakwa melihat rumah dalam kondisi kosong dan memanjat tembok untuk masuk ke pekarangan.
Saat berada di pekarangan rumah, keduanya langsung mengambil dua unit blower AC merek Panasonic yang tergeletak di depan pintu. Apes bagi keduanya, saat akan membawa dua unit blower tersebut, keduanya kepergok warga sekitar dan diteriaki maling. Panik, kedua terdakwa mencoba melarikan diri dengan mengendarai motor.
Warga sekitar yang tak ingin kedua terdakwa kabur begitu saja melakukan pengejaran. Terdakwa Firhan oleh warga berhasil ditangkap di lokasi. Sedangkan, Safri berhasil melarikan diri dan baru ditangkap polisi pada Sabtu 18 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Lingkungan Lipatik, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Kedua klien saya sudah dituntut 18 bulan dalam perkara tersebut. Pada hari Rabu pekan depan saya akan mengajukan pembelaan terhadap klien saya,” kata Hamzah.
Hamzah menjelaskan, alasan ia akan melaporkan Erwan ke polisi karena mengklaim sebagai pemilik rumah milik artis Uut Permatasari. “Dia ditanya dalam sidang sebanyak dua kali mengaku sebagai korban dan pemilik rumah, saya kemudian tanya kembali dan mempertegasnya. Setelah ditanya, saudara Erwan mengaku bukan sebagai pemilik rumah tapi Uut Permatasari,” kata Hamzah.
Tindakan Erwan yang tidak memberikan keterangan yang sebenarnya tersebut diakui Hamzah diduga melanggar Pasal 242 KUH Pidana tentang Keterangan Palsu di Persidangan. “Ancaman pidananya bisa diatas lima tahun,” ujar Hamzah.
Hamzah mengatakan, oleh karena Erwan bukan sebagai pemilik rumah maka dia tidak berhak menjadi saksi korban yang menjerat dua orang terdakwa atas Firhan dan Safri. Menurut dia, Uut Permatasari harus dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut dan harus dihadirkan di persidangan.
“Dalam acara infotainment Uut Permatasari mengaku sebagai pemilik rumah dan memberikan keterangan bahwa dia kemalingan tapi dalam berkas acara pemeriksaan tidak ada nama Uut Permatasari,” tutur Hamzah.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











