SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Enam tahun berlalu sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, namun implementasinya di Provinsi Banten masih jalan di tempat.
Kondisi ini memicu keprihatinan serius dari Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, menyuarakan keprihatinannya pada Jumat, 26 Juni 2025.
Ia menyoroti mandeknya Perda yang seharusnya menjadi payung hukum untuk menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas, mulai dari pendidikan, ekonomi, sosial, hingga hak-hak lainnya.
“Tentu ini jadi catatan dan harus dievaluasi. Perda ini sangat penting untuk memberikan jaminan kesetaraan bagi seluruh warga Banten, termasuk teman-teman penyandang disabilitas,” tegas Yeremia.
Yeremia mengungkapkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan akan secara aktif mendorong agar pelaksanaan Perda ini menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Upaya ini akan diperkuat melalui berbagai program konkret, seperti pelatihan keterampilan, bantuan sosial, serta pembangunan fasilitas publik yang ramah disabilitas.
“Kedudukan mereka sama dengan warga lainnya. Tidak boleh ada diskriminasi di bidang pendidikan, pekerjaan, maupun ekonomi,” kata Yeremia dengan nada tegas, menekankan pentingnya inklusi sosial bagi penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, Yeremia juga menyoroti fenomena serupa pada Perda lain di Banten yang belum memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana. Padahal, menurutnya, proses pembentukan sebuah Perda tidaklah mudah dan memerlukan biaya besar. “Makanya nanti kita akan evaluasi,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











