SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten dan jajaran kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kali ini, dari tiga kasus yang berhasil diungkap, lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, dari tiga kasus tersebut satu kasus merupakan TPPO di negara yang berkonflik Suriah.
Korban TPPO tersebut dialami oleh seorang perempuan berinisial SN, asal Malingping, Kabupaten Lebak.
Ia baru melaporkan kasus tersebut setelah ramai pemberitaan terkait kasus TPPO.
“Kejadiannya pada tahun 2017 (dikirim ke Suriah),” ujar Didik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin, 24 Juli 2023.
Didik mengakui, korban awalnya takut melaporkan kasus tersebut.
Ia kemudian berani melapor setelah aparat kepolisian gencar memberantas TPPO.
“Korban ini awalnya takut untuk melapor, korban ini akhirnya berani melapor setelah membaca berita yang ramai terkait dengan TPPO,” kata Didik.
Didik menjelaskan, korban awalnya dijanjikan bekerja oleh tersangka SP (40) dan AD (53) sebagai petugas kebersihan di sebuah rumah sakit di Abu Dhabi dengan gaji Rp 5 juta. Namun pada kenyataannya, korban malah dikirim ke Suriah.
“Korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART),” kata Didik.
Di Suriah, korban tidak mendapatkan gaji sebesar Rp 5 juta.
Korban hanya digaji Rp 2,7 juta dan kerap mendapat penyiksaan dari majikannya.
“Korban kerap mendapatkan perlakukan tidak manusiawi dari majikannya,” ujar Didik didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady.
Selama kurang dari tiga bulan bekerja, korban akhirnya memutuskan untuk pulang ke Indonesia.
Saat ini, korban telah berada di kampungnya dan mengalami trauma.
Didik mengungkapkan, dari kasus yang dialami korban tersebut, Polres Lebak telah menangkap dua orang tersangka. Keduanya, SP yang ditangkap di Malingping dan AD di Grobogan, Jawa Tengah.
“Untuk korban kedua tersangka ini ada dua orang, satu lagi orang Malingping juga,” kata Didik.
Dua kasus lainnya, Polda Banten dan Polres Pandeglang menangkap tiga orang tersangka.
Untuk Polda Banten, tersangka berinisial MM (41) yang ditangkap di Tanara, Kabupaten Serang. Tersangka ditangkap atas laporan korban AN.
AN direkrut MM untuk diperkerjakan di Arab Saudi pada tahun 2022 lalu. Korban oleh pelaku dijanjikan gaji Rp 5 juta. Namun, korban korban tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan bekerja di Arab Saudi.
“Korban ini dipulangkan pada 20 Juni 2023 dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten,” ujar Didik.
Dari laporan korban tersebut, polisi menangkap tersangka pada 28 Juni 2023.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan oleh Polda Banten.
“Tersangka ditangkap di Tanara akhir Juni 2023 lalu,” kata Didik.
Sementara itu, berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh Polres Pandeglang, polisi menangkap dua orang tersangka, OS (34) dan US (25).
Kedua tersangka tersebut berperan sebagai sponsor dan jasa pengantar terhadap korban berinisial IG (34).
Saat ini, korban masih berada di Malaysia dan tidak mendapat gaji seperti yang dijanjikan.
“Korban saat ini masih berada di luar negeri dan tidak bisa pulang ke Indonesia karena tidak memiliki biaya,” kata Didik.
Didik mengungkapkan, kedua pelaku tersebut telah dilakukan penangkapan di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Keduanya ditangkap setelah kasus tersebut dilaporkan pada 13 Juni 2023 lalu.
“Saat ini pelaku dilakukan penahanan oleh Polres Pandeglang,” ungkap Didik.
Didik menambahkan, akibat perbuatan kelima pelaku tersebut mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ancaman pidana minimal tiga tahun, paling lama 15 tahun,” tutur Didik (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











