CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Panitia Seleksi (Pansel) Komisaris Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri angkat bicara terkait aduan yang dilayangkan salah satu peserta ke Ombudsman Banten.
Anggota Pansel Komisaris BPRS Cilegon Mandiri Aziz Setia Ade Putra menjelaskan, laporan itu merupakan hak peserta.
Namun ia menegaskan aduan itu tidak akan mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh Pansel.
“Langkah untuk melaporkan kepada Ombudsman perwakilan Banten, Kementerian Dalam Negeri dan Otoritas Jasa Keuangan merupakan hak peserta sebagai warga negara. Namun demikian pada prinsipnya panitia seleksi akan tetap berpegang pada putusan yang telah diambil untuk tidak mengabulkan permohonan penyanggah,” papar Aziz, Jumat 4 Agustus 2023.
Aziz pun menjelaskan hal-hal yang dipersoalkan oleh salah satu peserta tersebut.
Menurut Aziz, bahwa persyaratan pengalaman kerja dan persyaratan sertifikat kompetensi kerja merupakan dua hal yg berbeda satu sama lain.
Persyaratan pengalaman kerja mengacu pada seberapa lama pelamar pernah bekerja di bidang perbankan dan atau keuangan.
Dalam hal ini, lanjut Aziz, peserta yang bersangkutan memenuhi syarat.
Sementara persyaratan kompetensi kerja sebagaimana persyaratan khusus nomor tiga mengacu pada ada atau tidak adanya sertifikat kompetensi kerja yg sesuai POJK 26 Tahun 2022.
“Dalam hal ini yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan mengingat berdasarkan POJK tersebut sertifikat yang dapat diajukan untuk calon anggota komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan adalah sertifikat kompetensi kerja komisaris atau direksi dan tidak termasuk di dalamnya sertifikat auditor internal,” papar Aziz.
Langkah pembedaan persyaratan administratif antara komisaris dari unsur independen dengan komisaris dari unsur pejabat pemerintah daerah bukan merupakan langkah diskriminatif melainkan langkah yang diambil dengan pertimbangan objektif dan proporsional berdasarkan pada standar kompetensi kerja yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
Kebijakan itu berdasar juga pada ketersediaan sumber daya insani yang telah memiliki sertifikasi kompetensi kerja sebagai komisaris atau direksi yang dinilai cukup banyak tersedia di Wilayah Republik Indonesia, sementara ketersediaan pejabat pemerintah daerah di lingkungan pemerintah Kota Cilegon yg memiliki sertifikat kompetensi kerja komisaris sangat minim bahkan mungkin tidak ada.
“Hal tersebut tentu dapat dipahami mengingat tugas sebagai komisaris BUMD merupakan tugas atau profesi tambahan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yg mengatur BUMD dan bukan merupakan tugas atau profesi utama sebagaimana komisaris dari unsur independen,” paparnya. (*)
Reporter Bayu Mulyana
Editor : Aas Arbi











