Sedangkan, dalam hal perekrutan ASN di lingkungan Provinsi Banten Al Muktabar menjelaskan bahwa Pemprov Banten sedang menunggu formulasi atau surat edaran mengenai perekrutan ASN dari pihak Menpan RB.
Al Muktabar menyatakan, formulasi perekrutan Non-ASN ini sedang dikaji dan di petakan formasinya secara lebih lanjut oleh pemerintah pusat.
“Ini merupakan pengimplementasian dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 56 ayat (1) yang dimana instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja di daerahnya,” ungkapnya.
Selain itu, sesuai dengan arahan Menpan RB bahwa fokus perekrutan ASN diberikan pada tenaga pengajar dan kesehatan. Maka dari itu, Al Muktabar menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyesuaikan hal tersebut dengan keuangan daerahnya.
“Pada prinsipnya daerah kita membutuhkan itu untuk mendukung kinerja. Tapi diperlukan komposisi pembiayaan dimana kemampuan keuangan daerah itu cukup terbatas,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Menpan RB Republik Indonesia Abdullah Azwar Anas menyampaikan, tahun 2023 ini difokuskan pada penyelesaian tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan untuk PPPK.
Pihaknya juga tengah menyiapkan rekrutmen formasi ASN untuk tenaga fresh graduate (lulusan baru) bertalenta digital.
“Formasi tahun ini sangat penting untuk Pemerintah Pusat sebanyak 81.119 orang, Pemerintah Daerah 943.373 orang, dan 6.259 orang untuk kedinasan,” ungkap Anas.
Ia menegaskan, untuk pengadaan ASN tahun 2023 ini terdapat formasi ASN fresh graduate (lulusan baru) dengan menguasai digitalisasi. Sedangkan untuk ASN yang telah pensiun tidak semua formasinya diisi dan akan digantikan dengan digitalisasi.
Anas mencontohkan seperti pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 3 lantai yang semula diisi oleh 500 orang sekarang tinggal 30 orang. Karena dengan digitalisasi beberapa ASN yang telah pensiun formasinya tidak perlu diisi.









