SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten membebaskan enam orang tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) jenis bedil locok.
Keenam warga yang tinggal di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang tersebut dibebaskan karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
“Pada Rabu kemarin sekira pukul 15.00 WIB kami telah melakukan penangguhan penahanan terhadap enam orang tersangka atas kepemilikan senjata api jenis locok,” Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) M Akbar Baskoro, Kamis 10 Agustus 2023.
Akbar menjelaskan, dikabulkannya penangguhan penahanan keenam warga dari Desa Cimanggu dan Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang berinisial WD (33), KD (86) KL (54), JJ (60), DY (73) dan ET (48) tersebut karena tiga alasan.
Alasan pertama kerena pertimbangan dasar kemanusiaan, kemudian yang kedua usia para pelaku sudah lanjut usia dan ketiga para tersangka tidak mengetahui adanya larangan kepemilikan senjata api. “Mereka juga tidak menyalahgunakan senjata api tersebut untuk tindakan kejahatan,” ungkap Akbar.
Akbar mengungkapkan, adanya proses hukum keenam tersangka tersebut diharapkan menjadi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal. Sebab, ancaman pidana kasus kepemilikan senjata api ilegal sangat tinggi. Yakni, pidana mati, seumur hidup dan pidana penjara selama 20 tahun.
“Saya berharap dengan adanya kejadian ini dapat mengedukasi masyarakat bahwa kepemilikan senjata api merupakan pidana yang melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Saya mengimbau serta meminta kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api ilegal agar segera menyerahkan kepada pihak yang berwenang,” kata Akbar.
Akbar menegaskan, kendati telah dibebaskan, keenam tersangka tersebut tetap diproses hukum. Penyidik akan merampungkan perkara tersebut dan melimpahkannya ke Kejati Banten.
“Saya tegaskan penangguhan tahanan terhadap keenam tersangka tersebut bukan berarti proses penyidikan dihentikan atau di-SP3 namun proses penyidikan tetap akan dilanjutkan,” kata Akbar.
Keenam tersangka tersebut sebelumnya dilakukan penangkapan pada 25 – 26 Juli 2023. Pasca penangkapan banyak warga yang tinggal di sekitar Kawasan TNUK takut diproses pidana. Mereka kemudian menyerahkan senjata api kepada petugas. “Senjata api yang berjumlah 202 pucuk tersebut diamankan sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2023,” ungkap Akbar.
Akbar mengatakan, ratusan senjata api tersebut diamankan dari 19 desa yang ada di Kecamatan Cimanggu dan Sumur. Penyerahan senjata api tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama pada 31 Juli 2023 lalu. Terdapat 31 pucuk senjata api yang diamankan Resmob Polda Banten Satbrimob Polda Banten.
“Tim gabungan Resmob dan Brimob Polda Banten menerima penyerahan senjata api dari warga kecamatan Sumur yang berasal dari warga Desa Kertamukti, Tunggaljaya, Sumberjaya, Kertajaya, Cigondrong dan Tamanjaya pada 31 Juli 2023,” kata Akbar.
Akbar mengatakan, penyerahan senjata api yang kedua dilakukan pada Selasa 1 Agustus 2023 lalu. Dalam penyerahan tersebut diamankan 111 pucuk senjata api dari masyarakat yang tinggal di tujuh desa di Kecamatan Cimanggu.
“Mereka ini berasal dari Desa Cijaralang, Cibadak, Rancapinang, Tugu, Mangkualam, Kramatjaya, dan Waringinkurung,” kata Akbar.
Terakhir penyerahan senjata api dilakukan pada 3 Agustus 2023. Total ada 60 pucuk senjata api yang diserahkan masyarakat kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Kehutanan (Polhut). Puluhan senjata api tersebut diperoleh dari warga Desa Ciburial, Cimanggu, Padasuka, Batuhideung, Tangkilsari, dan Desa Cijarlang,
“Total keseluruhan senjata api rakitan jenis locok yang diserahkan masyarakat di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sebanyak 202 pucuk senjata api,” kata Akbar.
Akbar menambahkan, tujuan mengamankan senjata api dari masyarakat tersebut untuk melindungi cagar alam yang berada di TNUK. Dikhawatirkan penggunaan senjata api tersebut akan mengancam populasi satwa di TNUK.
“Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dari perburuan liar,” tutur Akbar (*)
Reporter: Fahmi











