CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Seleksi Komisaris BPRS Cilegon Mandiri diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Aduan itu disampaikan oleh salah satu peserta seleksi bernama Hendra Aji Purnama.
Ia mengadukan Panitia Seleksi (Pansel) ke Ombudsman RI Perwakilan Banten soal dugaan maladministrasi dan diskriminasi.
Kejadian itu sangat disayangkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Abdul Ghoffar.
“Sebagai perwakilan warga ya saya menyayangkan karena ini kan harusnya kita di tahun seperti sekarang kan menjaga kondusifitas dan kepercayaan publik,” ujar Ghoffar, Kamis, 10 Agustus 2023.
Ghoffar juga menyayangkan karena sejak awal hingga sekarang Pansel Seleksi Komisaris BPRS Cilegon Mandiri tidak berkoordinasi atau melakukan pemberitahuan kepada Komisi III sebagai mitra kerja.
Meski secara normatif hal itu tak diatur, namun secara etika hal itu dianggap kurang elok.
“Ini menurut saya ini mungkin hanya etika, menurut saya ini juga perlu dipikirkan, dipertimbangkan karena sesungguhnya posisi DPRD kan sebagai mitra, minimal diberi tahu kondisinya apa. Kemudian kalau ini dijalankan jangan sampai nanti ada pihak-pihak yang dalam tanda kutip keberatan sehingga seolah seleksi ini tidak transparan,” ujarnya.
Soal aduan salah satu peserta seleksi ke Ombudsman, Ghoffar mendukung itu agar proses seleksi menjadi perhatian bersama.
“Jangan sampai nanti setiap ada pergantian pejabat kok nanti jadi ada problem terus yang menurut masyarakat tidak transparan itu. Saya rasa sah-sah saja masyarakat kalau ada yang mengajukan keberatan. Tapi ke depan harusnya mulai dipikirkan supaya tata kelola ini lebih baik,” paparnya.
Ghoffar berharap Pansel menjaga independensi dan transparansi dalam melakukan seleksi.
“Harus independen, tidak ada kepentingan-kepetingan tertentu,” tuturnya.
Sebelumnya, salah satu peserta seleksi, Hendra Aji Purnama menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan karena surat sanggahannya atas pengumuman hasil seleksi administrasi calon Komisaris BPRS Cilegon Mandiri telah ditolak oleh Pansel.
“Saya mengadukan Pansel Calon Komisaris BPRS Cilegon Mandiri ke Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Provinsi Banten atas dua dugaan, pertama maladministrasi, dimana Pansel tidak konsisten antara persyaratan yang dibuat pada pengumuman seleksi terbuka dengan yang sapaikan pada saat pengumumah hasil seleksi administasi. Kedua, diskriminatif yaitu Pansel diduga telah bertindak diskriminatif antara pelamar dari unsur independen dengan dengan pelamar dari unsur Pemerintah Daerah,” ujar Hendra.
Hendra menjelaskan, sebelumnya, ia pernah menyanggah pengumuman Pansel nomor 02 / PPS / SCK PT. BPRS CM / 2023, tanggal 26 Juli 2023, tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisaris dari Unsur Independen dan Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi bagi Calon Anggota Komisaris dari Unsur Pejabat Pemerintah Daerah BUMD PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri dengan mengirimkan surat sanggahan.
Namun, menurutnya, sanggahan dari Pansel tidak memuaskan karena tidak dilandasi peraturan dan regulasi yang ada. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











