SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 6.972 narapidana (napi) yang mendekam di Unit Pelaksana Yeknis (UPT), baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Banten mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.
Remisi tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke-78, Kamis, 17 Agustus 2023.
“Total (napi) yang mendapatkan remisi umum sebanyak 6.972. Untuk jumlah warga binaan pemasyarakatan ada 10.022 orang (tahanan dan napi) di 12 UPT se-Provinsi Banten,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Tejo Harwanto.
Tejo mengungkapkan, remisi tersebut diberikan paling banyak kepada UPT Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Jumlahnya sebanyak 2.096.
Remisi juga banyak diterima napi di Lapas Kelas IIA Cilegon yang berjumlah 1.628.
Tejo menjelaskan, ada tujuh aturan yang menjadi dasar pemberian remisi. Tujuh aturan itu yakni, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lalu, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi.
“Selain itu, Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor 01.OT.03.01 tentang Pelaksanaan Remisi Online, Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Mentri Hukum dan HAM Tahun 2023 tentang Remisi,” tutur Tejo.
Tejo menegaskan, remisi tersebut hanya diberikan kepada napi yang memenuhi syarat. Remisi tersebut diberikan gratis dan merupakan hak dari napi. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono










