SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dua warga negara asing (WNA) asal Cina Li Shuzen dan Ke Wenxiang dituntut pidana penjara selama delapan bulan oleh JPU Kejati Banten Selasa 22 Agustus 2023.
Keduanya oleh JPU dinilai telah terbukti melakukan penggelapan mesin las merk Jiaxin Yuren Wire Mesh Machine Manufacturing Co.LTD milik PT Newland Steel (NS).
“Menjatuhkan para terdakwa masing-masing pidana delapan bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” kata JPU Kejari Banten Pujiyati saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” ujar Pujiyati di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat.
Pujiyati menjelaskan, tuntutan delapan bulan penjara tersebut berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan mesin PT NS ke pabrik,” ungkap Pujiyati.
Berdasarkan uraian dakwaan, kasus penggelapan tersebut berawal pada 14 Juni 2022 lalu. Ketika itu, PT NS dan PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI) membuat perjanjian sewa menyewa pabrik di bidang industri baja lengkap dengan mesin pabrik.
Kerjasama tersebut ditanda tangani oleh Direktur PT JMI Chen Yingyue dan Direktur PT NS Lin Xingyu. Perjanjian sewa menyewa pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri Modern, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tersebut berlangsung selama tiga bulan.
Setelah tiga bulan berlalu, PT NS selaku pemilik pabrik maupun mesin tidak memperpanjang masa penyewaan kepada PT JMI. Karena tidak diperpanjang, maka otomatis pabrik maupun mesin yang ada di dalamnya harus dikembalikan kepada kepada PT NS.
Akan tetapi pada kenyataannya, PT JMI tidak meninggalkan pabrik dan bahkan melakukan kegiatan operasionalnya meskipun sudah diberikan surat somasi pada tanggal 17 Oktober 2022 dan 25 Oktober 2022.
Masih di bulan Oktober 2022, Komisaris PT JMI Chen Yong berniat mengambil dan menjual mesin las merk Jiaxin Yuren Wire Mesh Machine Manufacturing Co.LTD milik PT NS.
Untuk menyampaikan niatnya tersebut, Chen Yong menyampaikan niatnya tersebut kepada Li Shuzen yang merupakan mandor pabrik.
Tak hanya menyampaikan ketertarikan menjual mesin tersebut, Chen Young juga meminta Li Shuzen untuk mencari pembeli mesin las tersebut. Tawaran Chen Young tersebut membuat Li Shuzen tertarik.
Di bulan Oktober 2022, Li Shuzen menemui marketing PT Prima Metal Work (PMW) bernama Zheng Shoufeng alias Apeng di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam pertemuan tersebut, Li Shuzen menawarkan mesin las tersebut kepada Apeng.
Sebelum menerima tawaran tersebut, Apeng terlebih dahulu menanyakan kelistrikan PT PMW terlatih penambahan mesin baru. Dari informasi bagian kelistrikan PT PMW mampu menambah satu mesin lagi.
Tawaran dari Li Shuzen tersebut oleh Apeng disambut baik. Pada bulan Oktober 2022, Li Shuzen menyampaikan kepada Wenxiang terkait penjualan mesin las tersebut. Li Shuzen lalu meminta Wenxiang untuk mengarahkan mengarahkan PT JMI agar membongkar mesin las.
Permintaan tersebut, oleh Wenxiang disanggupi. Keduanya, yang sepakat membongkar mesin las tersebut meminta bantuan karyawan PT JMI.
Setelah mesin las tersebut dibongkar, Li Shuzen mengarahkan saksi Afifi beserta lima orang lain untuk mengangkut mesin tersebut ke truk.
Setelah masuk ke dalam truk, mesin las tersebut dibawa keluar dari pabrik. Dua hari setelah pengiriman mesin las tersebut, Li Shuzen bertemu dengan Apeng di kantin PT PMW. Saat pertemuan tersebut, keduanya bernegoisasi. Harga penawaran yang dibuka Li Shuzen sebesar Rp 700 juta.
Namun, harga tersebut dianggap masih terlalu tinggi. Keduanya akhirnya sepakat di angka Rp 580 juta. Pembayaran mesin las tersebut dilakukan secara tunai satu minggu kemudian di PT JMI. Akibat perbuatan kedua terdakwa PT NS disebut mengalami Rp 55 miliar. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











