SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan fiskal daerah berupa bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah.
Kebijakan lainnya, pengurangan pokok PKB atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar daerah Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen. Meskipun begitu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar berharap masyarakat membayar pajak tepat waktu dan tidak menunggu momen penghapusan denda.
“Saya juga mengimbau ke masyarakat mohon untuk tidak ditunggu juga setelah pembebasan baru bayar pajak,” tegasnya.
Kebijakan fiskal itu diambil dalam rangka perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia. “Jadi insentif kepada wajib pajak agar patuh kepada pajak pembayaran pajaknya,” tutur Al.
Ia berharap, kebijakan ini bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak PKB dan BBNKB. Dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang meningkat, maka Pemprov Banten bisa melaksanakan pembangunan.
“Kita harus memiliki kesadaran bersama karena kita tahu semua sumber pembiayaan itu sebagian besar berasal dari pajak. Jadi pajak itu adalah dari kita oleh kita dan untuk kita,” tegas Al. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











