SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Komplotan pencuri besi milik PT Sony Mandiri Sejahtera (SMS) di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditangkap pada Minggu 20 Agustus 2023.
Saat ini, aparat kepolisian dari Polsek Cikande masih memburu tiga pelaku lain yang masih buron.
Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan mengatakan, komplotan maling yang berjumlah enam orang tersebut sebelumnya kepergok melakukan pencurian besi. Dari enam pelaku, tiga orang berhasil diamankan.
“Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan. Ketiganya berinisial N, AA dan AR,” ujar Andhi, Selasa 22 Agustus 2023.
Andhi menjelaskan, saat melakukan aksinya para pelaku tidak langsung membawa besi milik PT SMS keluar melainkan dipindahkan terlebih dahulu ke tempat lain. Barulah pada malam hari, para pelaku membawa besi corner menggunakan mobil.
“Barang curian itu enggak langsung dibawa tapi ditaruh di tempat lain. Barulah saat sepi di malam hari mereka membawa besi tersebut,” ungkap Andhi didampingi Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi.
Andhi mengungkapkan, saat membawa besi para pelaku dipergoki oleh petugas keamanan. Saat akan diamankan, tiga pelaku berhasil melarikan diri dengan mengendarai mobil. “Ada tiga yang kabur,” ujar Andhi.
Andhi menegaskan, identitas tiga pelaku yang kabur tersebut telah diketahui. Saat ini, anggota Reskrim Polsek Cikande sedang melakukan pencarian. “Identitasnya sudah kami ketahui. Saat ini masih kami cari,” tegas Andhi.
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan, dari kasus pencurian tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 44 kilogram besi corner. “Yang diamankan sebagai barang bukti ada empat batang besi corner dengan berat 44 kilogram,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman pidananya tujuh tahun penjara,” tutur Dedi (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











