SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Banten melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggotanya di DPRD Banten.
PAW yang dilakukan melalui mekanisme Parpurna di Gedung Paripurna DPRD Banten ini mengganti Anggota DPRD Banten Komisi III, Syihabudin Sidik.
Syihabudin di PAW lantaran telah meninggal dunia pada bulan Juni 2023 dan digantikan oleh Ida Farida Arief.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, Ida Farida mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan oleh almarhum Syihabudin di Komisi III DPRD Banten.
“Dalam PAW tadi kita mengambil sumpah jabatan yang dilakukan oleh bu Ida, yang mana Beliau nanti akan bertugas sebagai anggota Komisi III DPRD Banten,” kata Andra Soni.
Andra mengaku bahwa terdapat proses yang cukup panjang dalam PAW ini. Sebab, PAW harus terlebih dahulu dibahas dan disetujui oleh DPP Gerindra.
Andra pun menaruh harapan kepada Ida Farida untuk dapat memperjuangkan setiap aspirasi masyarakat di Banten.
“Sudah menjadi sumpah kader itu bahwa kader Gerindra, khususnya anggota DPRD, harus memperjuangkan aspirasi masyarakat. Dan itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggota DPRD yang baru,” imbuhnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, juga berharap dengan PAW ini akan semakin terbentuknya komunikasi yang baik antara DPRD dengan Pemprov Banten sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kita membutuhkan kerja sama yang baik karena Pemerintahan Daerah itu adalah Gubernur dan DPRD, maka kata kuncinya adalah kebersamaan dan kolaborasi dalam menyukseskan pembangunan di Banten,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono