SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2027, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h.
Alhasil para peserta pemilu, seperti calon legislatif (Caleg) saat ini diperbolehkan untuk melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Setelah putusan MK nomor 65/PUU-XXI/202 itu, Bawaslu menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengatur lebih lanjut operasionalisasi teknis aktivitas kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
“Aktivitas yang bisa dilakukan pelaksana, peserta dan tim kampanye adalah terbatas. Hanya bisa dilakukan apabila ada izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu, tidak boleh ada penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, atau iklan kampanye dalam bentuk apapun. Hal ini perlu disosialisasikan,” jelas Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal, Jumat 25 Agustus 2023.
Mantan aktivis HMI ini mendorong kepada KPU Provinsi Banten untuk segera melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, pemerintah daerah maupun institusi pendidikan mengenai nomenklatur baru pasca putusan MK ini, agar pada saatnya waktu kampanye dimulai masing-masing pihak dapat memahami aturan, hal ini akan meminimalisir pelanggaran kampanye.
“Kita berharap semua pihak jika akan melakukan kampanye di tempat sebagaimana tersebut di atas dapat berkoordinasi terlebih dahulu agar dapat dilakukan pengawasan secara maksimal,” pungkasnya.
Reproter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











