slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Larangan Gunakan Internet Selama 8 Tahun Terhadap Terdakwa Revenge Porn Pandeglang Dicabut

Fahmi by Fahmi
25-08-2023 21:09:21
in Hukum
Larangan Gunakan Internet Selama 8 Tahun Terhadap Terdakwa Revenge Porn Pandeglang Dicabut

Alwi Husen Maolana saat menjalani sidang di PN Pandeglang. Foto: Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Banten tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang terkait pidana tambahan berupa larangan penggunaan internet selama delapan tahun terhadap Alwi Husen Maolana.

Pidana tambahan terhadap Alwi tersebut dicabut. Meski dicabut, hukuman penjara selama enam tahun dan Rp 1 miliar subsider tiga bulan terhadap Alwi tidak berubah.

Baca Juga :

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Penambang Pasir Ilegal di Mancak Divonis 7 Bulan Penjara

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

“Mengadili mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana tambahan,” kata Ketua Majelis Hakim PT Banten Encep Mulyadi dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee34cb7847f140b556303933383139.html, Jumat 25 Agustus 2023.

Putusan perkara banding tersebut dengan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN dibacakan pada Senin, 21 Agustus 2023.  Putusan diucapkan di persidangan terbuka untuk umum dan dihadiri oleh hakim anggota dibantu panitera pengganti tanpa dihadiri penuntut umum maupun terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ungkap Encep.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi sebelumnya mengaku sempat bingung terkait proses eksekusi pidana terhadap Alwi jika perkara tersebut sudah inkrah. Sebab, pidana tambahan tersebut dapat dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan selama enam tahun sesuai dengan hukuman pidana yang dijatuhkan.

“Kalau di lapas (lembaga pemasyarakatan-red) selama enam tahun ini dia (Alwi-red) otomatis tidak bisa menggunakan internet, nah setelah dua tahun ini (pelaksanaan eksekusi larangan penggunaan internet-red),” kata Didik, Senin 17 Juli 2023.

Didik mengungkapkan, jika perkara tersebut inkrah dan putusannya tidak berubah dengan PN Pandeglang, maka kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Koordinasi tersebut membahas soal teknis pelaksanaan putusan tersebut.

“Setelah dia (Alwi-red) keluar kami minta bantuan Kominfo, seperti apa saran mereka? Apakah atas nama dia tidak bisa mengakses (internet-red)? Kami masih mencari bentuknya (teknisnya-red) karena ini merupakan hal baru,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut.

Didik tidak memungkiri pelaksanaan putusan tersebut sulit dilakukan. Sebab, masih ada cara bagi Alwi dalam menggunakan akses internet seperti meminjam ponsel orang lain atau menggunakan akun milik orang lain. “Iya itu (menggunakan ponsel milik orang lain-red),” tutur mantan Kajari Surabaya tersebut (*)

Reporter: Fahmi

Editor ; Aas Arbi

Tags: pencabulan mahasiswiPengadilan Negeri Serangrevenge porn
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Ini Kata Bawaslu Banten

Next Post

8 Kecamatan di Pandeglang Krisis Air Bersih, Warga Butuh Bantuan

Related Posts

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi
Berita Utama

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

by Fahmi
Senin, 20 April 2026 07:13

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Sardi dan Dasa ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota. Keduanya ditangkap karena membeli Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dalam...

Read moreDetails

Penambang Pasir Ilegal di Mancak Divonis 7 Bulan Penjara

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Tiga Karyawan Curi Sepatu Adidas, PT Nikomas Gemilang Alami Kerugian Puluhan Juta

Dugaan Penggelapan Dana Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Pengurangan Isi Tabung Gas Subsidi, Direktur SPBE PT EMPA Divonis Ringan

Next Post
8 Kecamatan di Pandeglang Krisis Air Bersih, Warga Butuh Bantuan

8 Kecamatan di Pandeglang Krisis Air Bersih, Warga Butuh Bantuan

Sawah  Milik Warga Rusak, Ikatan Mahasiswa Lebak Soroti Dampak Limbah Tambang Pasir

Sawah  Milik Warga Rusak, Ikatan Mahasiswa Lebak Soroti Dampak Limbah Tambang Pasir

Tidak Semua Pegawai Pemprov Banten WFH, Ini Isi Lengkap SE Gubernur Banten Tentang WFH

Tidak Semua Pegawai Pemprov Banten WFH, Ini Isi Lengkap SE Gubernur Banten Tentang WFH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Siapkan Tahapan Mekanisme SPMB

Selasa, 21 April 2026 06:29
Truk listrik

Investasi Pabrik Truk Listrik Senilai Rp10 Triliun Bakal Masuk Cilegon

Senin, 20 April 2026 18:01
Dewa United Banten FC

Dewa United Banten FC Kecam Kekerasan di Semarang, Desak Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

Senin, 20 April 2026 16:50
Harga plastik

Terdampak Perang Iran dan Amerika Harga Plastik di Cilegon Naik Tajam

Senin, 20 April 2026 16:44
Pulau Umang

Pulau Umang Disegel KKP, Wagub Banten: Jangan Diperjualbelikan

Senin, 20 April 2026 16:39
gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih

Dua RTH di Cilegon Disulap Jadi Gerai Koperasi Merah Putih

Senin, 20 April 2026 16:31

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Siapkan Tahapan Mekanisme SPMB

Selasa, 21 April 2026 06:29
Truk listrik

Investasi Pabrik Truk Listrik Senilai Rp10 Triliun Bakal Masuk Cilegon

Senin, 20 April 2026 18:01
Dewa United Banten FC

Dewa United Banten FC Kecam Kekerasan di Semarang, Desak Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

Senin, 20 April 2026 16:50
Harga plastik

Terdampak Perang Iran dan Amerika Harga Plastik di Cilegon Naik Tajam

Senin, 20 April 2026 16:44
Pulau Umang

Pulau Umang Disegel KKP, Wagub Banten: Jangan Diperjualbelikan

Senin, 20 April 2026 16:39
gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih

Dua RTH di Cilegon Disulap Jadi Gerai Koperasi Merah Putih

Senin, 20 April 2026 16:31

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Siapkan Tahapan Mekanisme SPMB

by Mulyadi
Selasa, 21 April 2026 06:29

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Dadan menyebut bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berbagai tahapan terkait...

Truk listrik

Investasi Pabrik Truk Listrik Senilai Rp10 Triliun Bakal Masuk Cilegon

by Adam Fadillah
Senin, 20 April 2026 18:01

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kota Cilegon kembali dilirik sebagai pusat investasi industri strategis. Kali ini, investasi jumbo senilai Rp10 triliun untuk...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak