slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ini Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Banten Cabut Pidana Tambahan Terhadap Terdakwa Revenge Porn Pandeglang

Fahmi by Fahmi
26-08-2023 11:45:59
in Berita Utama, Hukum

Alwi Husen Maolana saat menjalani sidang di PN Pandeglang (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Banten tidak sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang terkait pidana tambahan berupa larangan penggunaan internet selama delapan tahun terhadap Alwi Husen Maolana.

Baca Juga :

Jam Pelayanan Kejari Pandeglang Berubah Saat Ramadan, Ini Rinciannya

Kejari Pandeglang Tangani 9 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

Percobaan Pemerasan Proyek Chandra Asri Alkali, Hukuman Eks Ketua Kadin Cilegon Diperberat

Terapkan Pidana Kerja Sosial, Bupati Pandeglang Sambut Baik MoU Bersama Kejaksaan

Pidana tambahan terhadap terdakwa revenge porn Pandeglang tersebut dicabut alias dibatalkan. Meski dicabut, hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan terhadap Alwi tidak berubah.

“Mengadili mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana tambahan,” kata Ketua Majelis Hakim PT Banten Encep Mulyadi dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari laman putusan3.mahkamahagung.go.id, Sabtu 26 Agustus 2023.

Encep dalam uraian putusannya tidak sependapat dengan pertimbangan hakim PN Pandeglang. Alasannya, Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak mengatur adanya sanksi pidana tambahan.

Sesuai dengan asas hukum pidana, bahwa tidak ada delik dan tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Selain itu, dalam perkara ini, terdakwa didakwa UU ITE yang mana sesuai dengan asas lex spesialis derogate legi general. Maka hukum yang bersifat khusus itu mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Oleh karenanya, pidana tambahan sebagaimana diatur Pasal 10 KUHP tidak bisa diterapkan dalam perkara ini. “Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, putusan PN Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 harus diubah mengenai pidana tambahan tersebut,” kata Encep.

Putusan perkara banding dengan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN tersebut dibacakan pada Senin, 21 Agustus 2023. Putusan diucapkan di persidangan terbuka untuk umum dan dihadiri oleh hakim anggota dibantu panitera pengganti tanpa dihadiri penuntut umum maupun terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ungkap Encep dalam amar putusannya.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi sebelumnya mengaku sempat bingung terkait proses eksekusi pidana terhadap Alwi jika perkara tersebut sudah inkrah. Sebab, pidana tambahan tersebut dapat dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan selama enam tahun sesuai dengan hukuman pidana yang dijatuhkan.

“Kalau di lapas (lembaga pemasyarakatan-red) selama enam tahun ini dia (Alwi-red) otomatis tidak bisa menggunakan internet, nah setelah dua tahun ini (pelaksanaan eksekusi larangan penggunaan internet-red),” kata Didik, Senin 17 Juli 2023.

Didik mengungkapkan, jika perkara tersebut inkrah dan putusannya tidak berubah dengan PN Pandeglang, maka kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Koordinasi tersebut membahas soal teknis pelaksanaan putusan tersebut.

“Setelah dia (Alwi-red) keluar kami minta bantuan Kominfo, seperti apa saran mereka? Apakah atas nama dia tidak bisa mengakses (internet-red)? Kami masih mencari bentuknya (teknisnya-red) karena ini merupakan hal baru,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut.

Didik tidak memungkiri pelaksanaan putusan tersebut sulit dilakukan. Sebab, masih ada cara bagi Alwi dalam menggunakan akses internet seperti meminjam ponsel orang lain atau menggunakan akun milik orang lain. “Iya itu (menggunakan ponsel milik orang lain-red),” tutur mantan Kajari Surabaya tersebut (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

Tags: Alwi Husen MaolanaKejari PandeglangPT BantenRevenge Porn Pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pj Gubernur Banten Imbau Industri di Banten Kurangi Aktivitas Mobile yang Gunakan Bahan Bakar Fosil

Next Post

Rita Prameswari, Selalu Luangkan Waktu Untuk Sang Buah Hati

Related Posts

Jam Pelayanan Kejari Pandeglang Berubah Saat Ramadan, Ini Rinciannya
Uncategorized

Jam Pelayanan Kejari Pandeglang Berubah Saat Ramadan, Ini Rinciannya

by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 19 Februari 2026 20:43

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan penyesuaian jadwal pelayanan kejaksaan selama Ramadhan 1447 Hijriah. Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Surayadi...

Read moreDetails

Kejari Pandeglang Tangani 9 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

Percobaan Pemerasan Proyek Chandra Asri Alkali, Hukuman Eks Ketua Kadin Cilegon Diperberat

Terapkan Pidana Kerja Sosial, Bupati Pandeglang Sambut Baik MoU Bersama Kejaksaan

Dinkes Pandeglang Evaluasi Tata Kelola Manajemen Puskesmas

Dukung Program Pembangunan, KNPI Pandeglang Gelar Rakerda

Diduga Korupsi, Kejaksaan Sidik LKM Berkah Pandeglang

Lindungi Identitas, Kejari Pandeglang Berikan KIA kepada Anak-anak Panti Asuhan

Satpol PP Pandeglang Limpahkan 4 Kasus Pelanggaran Perda ke Kejaksaan, dari Prostitusi hingga PKL

Kejari Pandeglang Ajak Warga Dukung Adhyaksa Banten FC di Liga 2

Next Post

Rita Prameswari, Selalu Luangkan Waktu Untuk Sang Buah Hati

LKBA 2023, Desa Siremen Siapkan Kampung Bersih dan Berbunga

Sejumlah Pengendara Motor Jatuh di Simpang Empat PCI Cilegon, Diduga Akibat Oli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

Minggu, 24 Mei 2026 20:01

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 17:19

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

Minggu, 24 Mei 2026 17:09
Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Minggu, 24 Mei 2026 16:53
Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Minggu, 24 Mei 2026 16:52
Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Minggu, 24 Mei 2026 16:51
SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

Minggu, 24 Mei 2026 20:01

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 17:19

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

Minggu, 24 Mei 2026 17:09
Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Minggu, 24 Mei 2026 16:53
Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Minggu, 24 Mei 2026 16:52
Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Minggu, 24 Mei 2026 16:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

by Haidaroh
Minggu, 24 Mei 2026 20:01

RADARBANTEN.CO.ID — SMP Islam Pariskian akan menggelar wisuda dan perpisahan tahun ajaran 2025/2026 besok, 25 Mei 2026 di Graha Pena...

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

by Adam Fadillah
Minggu, 24 Mei 2026 17:19

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang pelaksanaan Muktamar XI Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, dukungan terhadap Ali Mujahidin untuk kembali memimpin organisasi menguat....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak