TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sanksi tindakan pelanggaran (Tilang) terhadap kendaraan tak ramah emisi akan diterapkan di Kota Tangerang.
Dimana pemberian sanksi tersebut rencananya akan berlangsung pada September 2023 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Tihar Sophian mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Polres Metro Tangerang untuk menerapkan sanksi tersebut.
“Uji Emisi terus dilakukan, September ini rencananya akan diberlakukan. Saat ini, sedang koordinasi dengan Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota. Karena yang mengeksekusi itu dari kepolisian,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 28 Agustus 2023.
Tihar mengatakan, rencana pemberian sanksi tilang uji emisi akan melibatkan banyak pihak.
“Kan ada yang atur lalin, nanti melibatkan Dinas Perhubungan dan pemberian sanksi hukum akan melibatkan kepolisian,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Camat Karawaci ini.
Tihar mengatakan, pemberian sanksi tilang sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek.
Namun, pihaknya menyerahkan masalah tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian apakah mau menjalankannya atau tidak.
“Sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan Dishub dan Polri. Rencananya uji emisi akan dilakukan di tiga lokasi berbeda,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha











