TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan kepada pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi kendaraan untuk tidak menggunakan kendaraannya di jalanan.
Menurut Benyamin, Pemkot Tangsel akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tangsel untuj melakukan penilangan terhadap pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi kendaraan.
“Kalau tilang sesuai kewenangan Satlantas Polres Tangsel, kita sudah koordinasi, jadi untuk yang tidak lolos uji emisi nanti tilangnya oleh Polres,” ujar Benyamin saat mengecek uji emisi kendaraan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, di depan Ruko Malibu ITC BSD, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong Tangsel, Selasa, 29 Agustus 2023.
Menurut Benyamin, uji emisi kendaraan akan terus dilakukan selama cuaca atau polusi udara masih tinggi.
Ia juga menegaskan uji emisi berlaku untuk semua jenis kendaraan baik yang berbahan bakar solar maupun bensin.
“Uji emisi akan terus diadakan sampai Tangsel dinyatakan bebas polusi udara,” jelasnya.
Menurut Benyamin, penindakan tidak hanya kepada pemilik kendaraan, tapi juga kepada kendaraan dinas ASN yang tidak lolos uji emisi.
“Sama, kendaraan dinas ASN l, sanksi adalah mobil tersebut tidak boleh berada di jalan raya, akan saya ambil kuncinya, mobilnya dikandangkan untuk diperbaiki dulu,” ujar Benyamin.
Official Affair Sinar Mas Land, Daeng Alkaf, mengatakan bahwa pihaknya memberi dukungan kepada Pemkot Tangsel dengan menyediakan tempat uji emisi.
“Kami juga telah melakukan imbauan dengan memasang spanduk tentang pencemaran udara dan larangan membakar sampah di semua klaster baik yang ada di Tangsel maupun Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agus Priwandono











