SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Serang berencana akan membuat peraturan bupati (perbup) untuk menangani permasalah bencana kekeringan.
Hal tersebut perlu dilakukan agar penanganan masalah kekeringan dan krisis air bersih dengan cepat ditangani Pemkab Serang.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengenai penetapan status kegawat daruratan di Kabupaten Serang. Namun hal tersebut harus dilakukan oleh pemerintah pusat dan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Menurut aturannya untuk kondisi gawat darurat harus ada instruksi pusat,” katanya Rabu 30 Agustus 2023.
Untuk itu, pihaknya sedang mempelajari peraturan daerah (perda) mengenai bencana. Ia menilai di perda tersebut terdapat langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk percepatan penanganan bencana kekeringan di Kabupaten Serang.
“Kami mempelajari di perda soal bencana itu ada, bisa dibuat juklak dan juknisnya di perbup. Jadi kita mau pakai itu secepatnya supaya anggaran bisa diambil dari dana tak terduga,” jelasnya.
Dalam hal penanganan kebencanana harus segera dilakukan, lanjut Tatu, ada dampak kekeringan dan krisis air bersih di Kabupaten Serang tidak semakin meluas.
Untuk itu, penggunaan dana tak terduga menjadi solusi agar penyaluran bantuan dapat dilakukan secara maksimal. “Karena di masyarakat cukup parah ya, bukan cuma untuk sawah tetapi harian sudah repot. Yang leluasa sebenarnya dari pemda karena kita punya dana tak terduga. Ini juga sebenarnya bencana kekeringan, insya Allah bisa,” jelasnya.
Saat ini rencana tersebut sedang dalam pengkajian bagian hukum agar prosesnya tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang ada. Nantinya untuk wilayah yang membutuhkan bantuan air bersih harus melalui pengajuan dari bawah yakni dari kepala desa atau rekomendasi camat. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Aas Arbi