LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Kasus pencabulan yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al-Lugodi MS (37) terhadap enam santrinya menjadi catatan tersendiri bagi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Banten.
Kemenag Lebak akan melakukan proses dan mencabut izin Ponpes Ponpes Al-Lugodi yang berada di Kampung Mangpeng, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Gunungkencana. Lebak, Banten.
Kepala Kemenag Lebak, Badrusalam menjelaskan saat ini pihaknya sedang menunggu hasil dari tim yang sudah meninjau ke lapangan untuk menindaklanjuti izin dari Ponpes Al-Lugodi.
“Jadi belum dicabut, kalo itu sudah desakan dan sesuai aturan, karena gak bisa kita cabut gitu aja, nanti ada sesuai aturan administrasi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 5 September 2023.
Saat ini Pimpinan Ponpes Al-Lugodi yakni MS sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Lebak dan sedang menjalani proses hukum yang berlaku.
Pelaku tega melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya yang belajar di Ponpes. Mirisnya pencabulan dilakukan di lingkungan Ponpes.
Dijelaskan Badrusalam, setelah hasil dari peninjauan lapangan pihaknya akan melakukan klarifikasi dan juga proses izin ponpes Al-Lugodi.
“Kita akan klarifikasi dulu, mekanisme bagaimana, kan ada aturannya. Ada sanksinya bagi melanggar karena kan semua juga sudah tahu etikanya ya kalo memang sudah melanggar,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk sanksi tersebut nanti dari provinsi yang akan menentukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Nanti kita akan berikan tembusan ke provinsi. Terkait aturan dan sanksi nanti yang memberikan dari provinsi, nanti yang akan menentukan dari provinsi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi