slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemerkosa Anak Kandung di Kota Serang Dihukum 10 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
06-09-2023 12:10:32
in Hukum, Utama
Pemerkosa Anak Kandung di Kota Serang Dihukum 10 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menghukum Rohadi (35), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandung, dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Menurut majelis yang diketuai Hasmy, terdakwa telah terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Baca Juga :

Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

“Pembacaan putusan sudah kemarin siang (Selasa, 5 September 2023), putusannya berupa 10 tahun penjara,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, Rabu, 6 September 2023.

Edwar mengatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa juga diharuskan membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara selama tiga bulan,” kata Edwar didampingi JPU Kejari Serang, Budi Atmoko.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan anak kandungnya mengalami sakit dan trauma psikologis.

Terdakwa juga disebut melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa.

“Pertimbangan lain yang dianggap meringankan terdakwa berterus terang dan menyesal,” tutur Edwar.

Diketahui, Rohadi ditangkap polisi setelah memerkosa anak perempuannya berusia 14 tahun di sebuah kontrakan yang berlokasi di Lingkungan Kaloran Pena, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kasus perkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak perempuannya itu terjadi berulang-ulang dalam waktu dua hari, tepatnya pada tanggal 19 dan 20 Februari 2023.

Pemerkosaan tersebut bermula saat sang ayah meminta anaknya untuk menimba ilmu di pondok pesantren, dan pulang ke rumah kontrakannya di Kota Serang. Sang anak selama ini tinggal bibinya di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Pada 18 Februari 2023, terdakwa menjemput anaknya seorang diri ke wilayah Pandeglang.

Setelah menginap, pada 19 Februari 2023 terdakwa membawa anaknya pulang ke kontrakannya di Kota Serang.

Di kontrakan itu hanya ada terdakwa dan korban. Sementara, sang istri yang juga ibu korban, tengah pulang ke kampung halamannya di Riau.

Melihat anaknya mulai beranjak dewasa, pelaku kemudian melampiaskan nafsunya.

Pemerkosaan pertama dilakukan pada sore hari, ketika korban tengah berbaring di kamar. Meski mendapat penolakan, terdakwa tetap memaksa anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dan kejadian itu diulanginya pada saat malam hari dan dini hari.

Kasus perkosaan itu terbongkar ketika korban ditinggal bekerja oleh ayahnya.

Korban yang memiliki handphone menghubungi bibinya, dan mengadukan apa yang telah dilakukan ayah kandungnya tersebut, dan kabur meninggalkan kontrakan.

Mengetahui hal itu, pada Kamis, 23 Maret 2023, pihak keluarga langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku. Bersama dengan warga, terdakwa yang baru pulang bekerja kemudian digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, pada Jumat malam, 24 Maret 2023, Rohadi ditahan Polresta Serang Kota. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono

Tags: anak kandung diperkosaKecamatan Serangkejari serangKelurahan Lontar BaruKota SerangLingkungan Kaloran PenaPemerkosaanpemerkosaan anak kandungpemerkosaan di kota serangPengadilan Negeri SerangPN SerangPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pria Ini Pamer Bekal Makan Siang, Netizen: Uang Belanja Lancar

Next Post

Begini Cara Wakil Walikota Tangsel Menjaga Kebugaran Tubuh

Related Posts

Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu
Hukum

Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu

by Fahmi
Rabu, 17 Juni 2026 09:51

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota tengah memburu sopir truk yang menabrak pejalan kaki hingga...

Read moreDetails

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Pemkot Serang Siapkan Rp6,7 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji hingga Marbot

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras di Kasemen

Dua Pencuri Kambing di Binuang Ditangkap Warga, Sempat Kabur Pake Motor

PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang Digugat Rp305 Juta

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Lebih dari 150 Personel Polresta Serang Kota Donor Darah

Next Post
Begini Cara Wakil Walikota Tangsel Menjaga Kebugaran Tubuh

Begini Cara Wakil Walikota Tangsel Menjaga Kebugaran Tubuh

Dramatis, Begini Evakuasi Penumpang Kapal Ferry yang Terbakar di Pelabuhan Indah Kiat

Dramatis, Begini Evakuasi Penumpang Kapal Ferry yang Terbakar di Pelabuhan Indah Kiat

Ini Perincian Dana Hibah Pilkada Kota Serang 2024, KPU Rp 28 Miliar, Bawaslu Rp 7 Miliar

Ini Perincian Dana Hibah Pilkada Kota Serang 2024, KPU Rp 28 Miliar, Bawaslu Rp 7 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48
Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:47

Tim kuasa hukum eks Diirut PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri.

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:18

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan, saat berbelanja di UMKM yang digelar untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak