SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menghukum Rohadi (35), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandung, dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Menurut majelis yang diketuai Hasmy, terdakwa telah terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
“Pembacaan putusan sudah kemarin siang (Selasa, 5 September 2023), putusannya berupa 10 tahun penjara,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, Rabu, 6 September 2023.
Edwar mengatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa juga diharuskan membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara selama tiga bulan,” kata Edwar didampingi JPU Kejari Serang, Budi Atmoko.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan anak kandungnya mengalami sakit dan trauma psikologis.
Terdakwa juga disebut melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa.
“Pertimbangan lain yang dianggap meringankan terdakwa berterus terang dan menyesal,” tutur Edwar.
Diketahui, Rohadi ditangkap polisi setelah memerkosa anak perempuannya berusia 14 tahun di sebuah kontrakan yang berlokasi di Lingkungan Kaloran Pena, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kasus perkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak perempuannya itu terjadi berulang-ulang dalam waktu dua hari, tepatnya pada tanggal 19 dan 20 Februari 2023.
Pemerkosaan tersebut bermula saat sang ayah meminta anaknya untuk menimba ilmu di pondok pesantren, dan pulang ke rumah kontrakannya di Kota Serang. Sang anak selama ini tinggal bibinya di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Pada 18 Februari 2023, terdakwa menjemput anaknya seorang diri ke wilayah Pandeglang.
Setelah menginap, pada 19 Februari 2023 terdakwa membawa anaknya pulang ke kontrakannya di Kota Serang.
Di kontrakan itu hanya ada terdakwa dan korban. Sementara, sang istri yang juga ibu korban, tengah pulang ke kampung halamannya di Riau.
Melihat anaknya mulai beranjak dewasa, pelaku kemudian melampiaskan nafsunya.
Pemerkosaan pertama dilakukan pada sore hari, ketika korban tengah berbaring di kamar. Meski mendapat penolakan, terdakwa tetap memaksa anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dan kejadian itu diulanginya pada saat malam hari dan dini hari.
Kasus perkosaan itu terbongkar ketika korban ditinggal bekerja oleh ayahnya.
Korban yang memiliki handphone menghubungi bibinya, dan mengadukan apa yang telah dilakukan ayah kandungnya tersebut, dan kabur meninggalkan kontrakan.
Mengetahui hal itu, pada Kamis, 23 Maret 2023, pihak keluarga langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku. Bersama dengan warga, terdakwa yang baru pulang bekerja kemudian digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, pada Jumat malam, 24 Maret 2023, Rohadi ditahan Polresta Serang Kota. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











