LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Lughodi, milik MS (37) yang berada di Kampung Mangpeng, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Gunungkencana, ternyata tak memiliki izin. Hal tersebut dipastikan pasca Kementerian Agama (Kemenag) Lebak melakukan monitoring terhadap Ponpes tersebut pada tanggal 5 September 2023 lalu.
Diketahui Kemenag Lebak menurunkan tim, ke lokasi untuk memastikan bangunan berikut jumlah santri yang menempati Ponpes tersebut. Pasca pimpinanya diamankan pada tanggal 27 Agustus 2023 lalu karena mencabuli enam santrinya.
Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lebak Agus Salim, mengatakan, Ponpes tersebut tidak memiliki izin setelah tim di lapangan mengecek ke lapangan secara langsung dan Kemenag Lebak tidak bisa memberi sanksi.
“Iya tidak ada izinnya, kami sudah turun ke lokasi. Kemenag Lebak tidak bisa memberi sanksi maupun rekomendasi sanksi karenakan tidak terdaftar,” ujarnya, Jumat, 8 September 2023.
Dijelaskan Agus, untuk bangunan pondok tidak diketahui sudah berapa lama beroperasi. Karena Pimpinan pondoknya tidak pernah mencoba mengajukan izin operasi ke Kemenag Lebak.
“Kami kurang tahu sudah berapa lama beroperasinya karena mengajukan izin saja tidak pernah,” tuturnya.
Ditambahkannya, situasi di ponpes hanya ada beberapa bangunan gubuk atau saung seperti bangunan pondok salafi kebanyakan di Banten. Bahkan tidak ada papan nama pondoknya di sana.
“Informasi yang kita dapat, santri di sana tidak banyak hanya sekitar 20 orang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MS yang tak lain merupakan pimpinan ponpes tega mencabuli enam santri selama tiga tahun dari 2021 hingga 2023. Tindakan bejat pelaku diketahui setelah keluarga korban melaporkan pelaku pada tanggal 26 Agustus 2023 hingga akhirnya pelaku diamankan oleh Polsek Gunungkencana pada 27 Agustus 2023 lalu, selanjutnya pelaku diserahkan pada tanggal 29 Agustus 2023 ke Polres Lebak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Nurandi
Editor: Aditya











