SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fadli Arianto (33), preman yang menusuk Anfal Hakiki (21) pedagang kebab turki asal Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung hingga kritis ternyata kerap memalak pedagang kaki lima.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, selain korban masih ada pedagang lain yang dipalak oleh pelaku.
“Pelaku ini pesan makanan tapi tidak mau bayar,” ujar Sofwan saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Minggu siang, 10 September 2023.
Sofwan mengungkapkan, tindakan premanisme tersebut dilakukan oleh pelaku bersama tiga orang temannya. Mereka biasanya mendatangi para pedagang untuk meminta makan. “Pelaku ini seolah-olah mau beli, padahal tidak,” ungkap Sofwan.
Sofwan menjelaskan, aksi premanisme yang dilakukan oleh pelaku sudah meresahkan warga. Untuk itu, ia menegaskan akan menindak segala macam bentuk premanisme di wilayah hukumnya. “Kami akan menindak tegas segala macam bentuk premanisme,” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut.
Sebelumnya, kasus penganiayaan berat tersebut terjadi pada Jumat malam, 8 September 2023 sekira pukul 22.30 WIB. Ketika itu, pelaku Fadli Arianto bersama tiga temannya mendatangi kios korban yang berlokasi di pinggir Jalan Raya Serang Pandeglang tepatnya di Lingkungan Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. “Saat berada di lokasi pelaku memesan kebab turki kepada korban,” kata Sofwan.
Setelah pesanan dibuat, pelaku begitu saja meninggalkan korban. Korban yang merasa rugi karena pelaku tidak membayar, langsung menghampiri warga Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut.
Saat pelaku diminta untuk membayar, dia malah mengeluarkan badik yang diselipkan di pinggang. Senjata tajam (sajam) tersebut oleh pelaku kemudian ditusukkan ke bagian ulu hati dan pinggang korban. “Korban mengalami luka tusuk pada bagian ulu hati,” ujar Sofwan.
Tusukan senjata tajam tersebut membuat korban banyak mengeluarkan darah. Ia kemudian berlari ke arah warga dan meminta pertolongan. “Korban ini dibawa warga ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara,” kata Sofwan didampingi Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Dedi Mirza.
Sofwan mengungkapkan, pasca kejadian tersebut warga melaporkannya ke polisi. Dari laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di daerah Taktakan, Kota Serang. Pelaku ditangkap sekitar 12 jam setelah kejadian. “Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam,” kata Sofwan.
Saat proses penangkapan, petugas di lapangan terpaksa menembak kaki pelaku karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan. “Akibat perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan. Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur mantan Kapolres Pandeglang tersebut (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











