SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi bertemu dengan Walikota Serang Syafrudin secara empat mata di Gedung DPRD Kota Serang, Senin 11 September 2023.
Mereka membicarakan soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diberikan kepada PT Pesona Banten Persada sebagai pengelola Pasar Induk Rau.
Budi mengatakan, berdasarkan hasil pertemuannya dengan Walikota Serang Syafrudin, bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) masih atas nama Pemkab Serang.
Diketahui, Pasar Induk Rau Kota Serang merupakan aset yang diberikan oleh Pemkab Serang kepada Pemkot Serang.
“Penjelasan Pak Walikota bahwa itu sertifikatnya atas nama Pemerintah Kabupaten Serang, dan Pemkab Serang menyerahkan kepada Pemerintah Kota Serang suratnya,” ujar Budi usai bertemu Walikota.
Budi menjelaskan, berdasarkan laporan dari Walikota Serang bahwa perpanjangan SHGB tersebut menurutnya harus segera ditandatangani. Apabila tidak ditandatangani, maka Pemkot Serang akan dikenakan denda.
“Beliau mengatakan itu sudah diproses dan menjadi atas nama Pemkot Serang. Info dari Pak Wali atas laporan yang diterimanya bahwa itu harus segera ditanda tangan agar tidak kena denda,” katanya.
Budi mengaku, anggota beserta pimpinan DPRD Kota Serang akan segera mengecek aturan terkait denda tersebut apakah benar adanya.
“Sikap saya sebagai ketua DPRD dan mewakili DPRD Kota Serang, saya akan mengecek aturannya. Saya juga akan memanggil staf ahli dan teman-teman pimpinan serta anggota DPRD Kota Serang, untuk mengecek ini aturannya seperti apa?” tuturnya.
“Dan menurut keterangan Pak Wali, itu secara internal sedang dibahas untuk dievaluasi,” imbunya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi











