SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memberikan jaminan kepada 326 kepala desa yang ada di Kabupaten Serang.
Jaminan yang diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang seluruh iurannya dibayarkan melalui APBD Kabupaten Serang.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Serang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPRD) Kabupaten Serang perihal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa se-Kabupaten Serang.
Pj Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan, penandatanganan kerja sama yang dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dalam upaya untuk peningkatan kesejahteraan perangkat desa.
”Kerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan hanya untuk kepala desa, belum untuk perangkat desa lainnya. Nanti ke depan dengan niat kita akan kembangkan lebih banyak lagi untuk masuk peserta BPJS ketenagakerjaan,” katanya, Selasa 12 September 2023.
Ia menjelaskan jika Pemkab Serang memiliki komitmen yang besar untuk menjamin kesejahteraan seluruh pegawai termasuk pemerintahan di level desa. Salah satunya ialah membayar iuran dibayarkan dari dana APBD Kabupaten Serang.
”Nanti kita akan studi banding ke daerah lain yang sudah melaksanakan, sehingga jika semua perangkat dea mendapatkan jaminan sosial ketika mereka bekerja aman saat melaksanakan kegiatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi mengatakan, pihaknya mengalokasikan anggaran dari APBD sebesar Rp63.374.400 dengan rinciannya untuk setiap kades dikenakan biaya perbulannya Rp16.200 dikalikan seusai dengan jumlah desa yakni 326 kades.
”Mudah-mudahan ini memberikan manfaat kepada para kades untuk bisa menjamin dalam pelaksanaan tugas para kades se Kabupaten Serang. Untuk jaminan hari tua, sementara ini keterbatasan anggaran belum di ikut sertakan. Untuk saat ini para kades hanya diikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Haryadi memastikan meski memiliki keterbatasan anggaran, pihaknya akan mengupayakan untuk bisa menganggarkan untuk semua perangkat desa di 326 desa untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Insya Allah untuk perangkat desa kami memprogramkan, mudah-mudahan ketersediaan anggaran mampu untuk memberikan jaminan seluruh perangkat desa juga,” tuturnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni mengatakan, perjanjian kerja sama yang dilakukan berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 di dalamnya ada kemeneterian, lembaga termasuk pemerintah daerah untuk melindungi ekosistem di pemerintahan.
”Kita bicara non ASN tidak termasuk ASN dan PPPK karena itu sudah dikelola oleh PT Taspen. Bagaimana ini supaya terlindungi harus ada payung hukum nya dulu, saat ini Kabupaten Serang baru melindungi sebanyak 326 kades,” ujarnya.
Diharapkan, kata Fatoni, pada Desember 2023 mendatang pihaknya sudah membuat adendum perubahan terhadap perjanjiannya, sehingga dari per Januari 2024 sudah di lindungi seluruh perangkat desa. ”Jadi kalau di OPD ada Non ASN tapi ini perangkat desa di pemerintahan desa. Pemda Serang sudah siap, sudah direncanakan tapi kita harus ada payung hukum,”katanya.
Fatoni merinci, untuk setiap perangkat desa se Kabupaten Serang rata-rata ada delapan (8) perangkat meski ada yang tujuh sampai dengan 12 perangkat desa. ”Secara struktur sama, tapi ada orang yang sudah tidak jadi perangkat belum tergantikan. Semua sudah dihitung dan di anggarkan, rata-rata 8 orang di kali 326 desa,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Aas Arbi











