PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang melakukan patroli cipta kondisi untuk mengantisipasi tawuran dan balap liar.
Dalam patroli itu berhasil mengamankan seorang pelajar yang kedapatan membawa sebilah celurit.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton memimpin patroli ini yang berlangsung pada pukul 15.15 WIB, Rabu (13/9/2023).
“Saat tim melintas di wilayah Kampung Kebon Cau, RT.03/RW 05, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, unit Resmob menemukan sekelompok pelajar yang terlihat mencurigakan,” ungkap AKP Shilton.
“Ketika tim mendekati mereka untuk melakukan pemeriksaan, para remaja tersebut segera melarikan diri ke berbagai arah,” sambungnya.
AKP Shilton menjelaskan bahwa polisi segera melakukan pengejaran terhadap pelajar-pelajar tersebut. Hasilnya, satu pelajar berhasil ditangkap, dan polisi mengamankan sebuah celurit dengan panjang sekitar 1 meter.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelajar beserta barang bukti berupa celurit panjang 1 meter dan barang-barang lain yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” terangnya.
Pelajar yang tertangkap beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Pandeglang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim AKP Shilton menegaskan komitmen Polres Pandeglang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang terlibat dalam kegiatan yang mengganggu ketenangan dan keselamatan masyarakat.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak