SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyepakati untuk melakukan evaluasi perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Pesona Banten Persada usai melakukan rapat bersama Pemkot Serang.
Evaluasi PKS itu disepakati usai DPRD Kota Serang mengkritisi berbagai persoalan yang terjadi di Pasar Induk Rau (PIR) yang dikelola oleh PT Pesona Banten Persada.
“Kami juga meminta BPK untuk melakukan investigasi khusus, dan ketiga kami akan ke kementerian ATR dan Mendagri. Intinya kami punya rencana pemutusan,” ujar Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Rabu 13 September 2023.
Budi mengatakan, Pemkot Serang dan DPRD akan serius untuk memutus kerja sama dengan PT Pesona Banten Persada, setelah mendapatkan rekomendasi dari BPN dan berkonsultasi dengan Mendagri.
“Ya, rencana kerja sama pemerintah harus ada rekomendasi dari BPN, jadi kalau sudah konsultasi ke menteri, artinya sudah selesai. Tidak ada perpanjangan lagi, dan harus diambil alih oleh pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemkot Serang akan melakukan lelang kembali untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga apabila sudah melakukan pemutusan kerja sama dengan PT Pesona Banten Persada.
Akan tetapi, pihak ketiga yang baru nantinya harus mampu menata fasilitas Pasar Induk Rau dan membenahi sesuai ketentuan serta kebutuhan para pedagang hingga pengunjung.
“Sesuai aturan, nanti akan lelang lagi. Siapa yang sanggup ekspos, dan kesanggupannya membenahi pasar rau. Tata kelolanya seperti apa, termasuk sarana dan prasarana infrastruktur. Terserah nanti konsepnya gimana,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, PT Pesona Banten Persada sejak tahun 2010 hingga 2018 selalu ditemuka temuan dan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Selalu jadi temuan BPK yang berturut-turut dari tahun 2010 sampai 2018. Sampai sembilan kali, sehingga itu sebagai bahan evaluasi kami,” ucapnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak