CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID-Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon intens melakukan sosialisasi pencegahan bahaya korupsi kepada pengurus RT RW yang mengelola dana pembangunan Sarana dan Prasarana Lingkungan Rukun Warga Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (Salira DPW-Kel) Rp100 juta per tahun.
“Sudah enam kecamatan baru kita sosialisasikan bahaya korupsi, dimana kita beri pencerahan mulai dari camat, lurah pengurus RT dan RW dan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), karena lebih baik kita mencegah dari pada terlibat masalah,” kata Kepala Inspektorat Cilegon Mahmudin usai sosialisasi pencegahan korupsi di Lingkungan Kecamatan Cibeber, Rabu, 13 September 2023.
Menurutnya, dana APBD yang dititipkan kepada Pokmas di semua kelurahan sangat rawan untuk disalahgunakan. Untuk itu, pihaknya bersama Kejari Cilegon terus intens membina khususnya dalam program Rp100 juta per tahun untuk per RW.
“Terus kita ingatkan agar semuanya sesuai rencana, dan Alhamdulillah hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan dari Pokmas dalam penggunaan dana Rp100 juta per RW ini,” katanya.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kota Cilegon M Arsyad mengatakan, kegiatan ini upaya untuk memberikan pemahaman kepada sejumlah pengurus Pokmas di Cilegon agar tidak adanya tindakan korupsi.
“Jadi kita berikan pelarangan dan pemahaman agar dalam menjalankan kegiatan tersebut dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ditegaskan Arsyad, jika terbukti melakukan tindakan korupsi dalam penggunaan dana Salira DPW-Kel, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak kepada Pokmas tersebut. “Kita sudah ingatkan untuk tidak korupsi, tetapi jika melanggar bakal kita tindak agar mereka jera. Saya juga mengajak kepada masyarakat untuk aktif saling mengawasi dan mengontrol dalam pembangunan dan Salira DPW-Kel ini,” ajaknya. (*)
Reporter: Raju
Editor : Merwanda











