SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengelolaan keuangan desa diawasi. Salah satunya lembaga yang mengawasi adalah Forum Kolaborasi Pengawasan Desa Provinsi Banten.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhkan Forum Kolaborasi Pengawasan Desa yang diinisiasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten. Pengukuhan dilaksanakan dalam rangkaian workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2023 Tingkat Regional Provinsi Banten di aula kantof Dinas PUPR, KP3B, Rabu, 13 September 2023.
Al berharap forum ini dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun desa di Provinsi Banten. Apalagi selama ini, desa mendapatkan bantuan keuangan dari tiga sumber, yakni pemerintah kabupaten, Pemprov Banten, dan pemerintah pusat.
Ia juga berharap, workshop ini mampu meningkatkan tanggungjawab sosial dan lingkungan untuk membangun komitmen pembangunan. Hal tersebut mampu memberikan keuntungan tidak hanya finansial, tetapi perubahan dalam mengembangkan desa.
“Workshop ini digelar sejalan dengan mandatori Bapak Presiden Republik Indonesia dimana kita berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan desa,” jelasnya.
Al juga menganggap desa sebagai subjek pembangunan yang juga berpartisipasi dalam menciptakan stabilitas daerah. Kegiatan ini juga diharapkan mampu menciptakan stabilitas desa sebagai modal dasar dalam menciptakan stabilitas nasional.
“Kemudian dari proses perencanaan hingga pembangunan, desa juga berpartisipasi dalam menciptakan stabilitas daerah hingga nasional yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing sesuai dengan arahan teknis yang efektif dan efisien,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten Farid Firman mengatakan, workshop ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelola keuangan desa. Dengan berlandaskan kolaborasi berbagai pihak, ia harap mampu meningkatkan kinerja desa. “Agenda ini kita lakukan karena desa ini juga berusaha menyampaikan program strategis daerah dan nasional sebagai aktivitas pembangunannya,” ungkap Farid.
Ia mengatakan, evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa ini merupakan tugas pokok dan fungsi dari BPKP. Dimana, dalam pelaksanaannya mampu menciptakan pembangunan yang akuntabel dalam rangka peningkatan produktivitas transformasi ekonomi yang berkelanjutan.
“Dari sini kita bisa melihat apakah masih terdapat permasalahan akuntabilitas pengelolaan keuangan atau lemahnya pembinaan dan pengawasan yang outcome nya berbaur dengan dana kesejahteraan,” jelasnya.