PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan larangan bagi siswa tingkat SD dan SMP untuk mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
Sekretaris Dindikpora Kabupaten Pandeglang Sutoto mengungkapkan bahwa siswa dari tingkat SD hingga SMP dilarang mengendarai motor karena hal ini dapat membahayakan mereka.
“Kendaraan roda dua tidak diperbolehkan bagi siswa yang menggunakan jalur jalan raya. Idealnya, pengguna kendaraan motor adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas dan sudah memiliki SIM,” ungkap Sutoto pada Kamis, 14 September 2023.
Lebih lanjut Sutoto mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada siswa tentang larangan ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Namun, dia juga mengakui bahwa di wilayah pegunungan dan pesisir pantai, ada beberapa kendala terkait dengan ongkos ojek yang mahal. Oleh karena itu, banyak orang tua yang memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak mereka.
“Ya maka kita juga upaya yang kita lakukan kepada pihak sekolah melarang agar tidak menyediakan parkir motor,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Dindikpora Pandeglang telah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang untuk menyediakan layanan transportasi alternatif, seperti bus atau angkutan umum yang mencakup wilayah sekolah.
“Kami telah mengusulkan agar trayek angkutan umum mencakup sekolah-sekolah, sehingga siswa tidak perlu menggunakan motor. Kami juga mengharapkan para pengendara ojek untuk tidak menetapkan tarif yang mahal bagi siswa atau pelajar,” tuturnya.
Pihaknya juga mengimbau orang tua untuk berperan aktif dalam mencegah anak-anak mereka menggunakan kendaraan bermotor secara berlebihan.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor : Aas Arbi











