SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan turun tangan dalam menangani kasus pengalihfungsian situ yang menjadi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten oleh pihak swasta.
Kejati menemukan adanya 36 situ berstatus milik Pemprov Banten namun saat ini tengah dikuasai oleh pihak swasta. Bahkan, situ milik negara itu kini kondisinya telah dialihfungsikan menjadi lahan, perumahan, hingga pabrik.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan, pihaknya tak segan mempidanakan pihak swasta apabila ditemukan perbuatan melawan hukum saat peralihan situ tersebut.
Ia pun menyebut bahwa penguasaan aset milik negara yang dilakukan pihak swasta guna mendapatkan keuntungan pribadi adalah suatu bentuk pidana korupsi.
“Peralihan aset negara ke swasta itu pasti ada perbuatan melawan hukum, dan karena negara tdk bisa menguasai asetnya berarti ada kerugian negara. Ya itu perbuatan korupsi,” ujar Kajati Banten, Rabu 20 September 2023.
Kajati menerangkan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait guna melakukan inventarisir aset daerah.
Bahkan, pihaknya sudah suarat kuasa khusus (SKK) dari Pemprov Banten untuk menginventarisasi aset termasuk situ-situ tersebut.
“Kita berupaya melakukan sertifikasi sehingga hak kepemilikan pemprov itu terlindungi,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak











