SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Banten meminta kepada Pemprov Banten untuk serius mengoptimalkan sumber pendapatan pajak daerah agar pendapatan asli daerah meningkat.
Hal pajak daerah menjadi poin interupsi yang disampaikan beberapa anggota DPRD Banten dalam rapat paripurna penyampaian jawaban Gubernur Banten terhadap pandangan fraksi-fraksi atas Raperda APBD Perubahan 2023 di Gedung DPRD Banten, Rabu, 20 September 2023.
Salah satu intrupsi berasal dari anggota Komisi V DPRD Banten Ade Hidayat. Ade menyebut bahwa Pemprov Banten harus melek terhadap potensi pajak pada sektor lain, tidak hanya pajak kendaraan bermotor saja. Pemprov diminta untuk mencari sumber pajak selain sektor kendaraan bermotor.
“Pajak kendaraan bermotor ini menjadi satu-satunya yang paling mendominasi dan menjadi pendapatan yang pokok, oleh karena itu harapan kami hari ini, disisa masa jabatannya kami untuk periode ini maka Pak Pj Gubernur harus punya komitmen yang lebih untuk dapat menggali sumber pendapatan lain,” kata Ade Hidayat.
Ahi sapaan akrabnya mendorong Pemprov Banten untuk terus berusaha menggali potensi keuangan, sebab berbagai rencana program pembangunan hanya akan terealisasi jika terdapat pendapatan yang mencukupi.
“Pada dasarnya apa yang kita rencanakan dan apa yang masyarakat harapkan ke depan kalau uangnya nggak ada itu hanya mimpi belaka,” ucapnya.
Hal yang sama dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Banten Nawa Said. Ia mengatakan, sangatlah penting untuk Pemprov Banten untuk melakukan optimalisasi dan menggenjot sektor pajak daerah guna keberlangsungan pembangunan di Banten.
“Optimalisasi pajak harus dilakukan, artinya harus ditingkatkan. Kalau tidak dioptimalkan bagaimana,” ujarnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku bahwa pihaknya terus melakukan upaya dalam meoptimalisasi sektor pajak daerah. Pihaknya pun bersama DPRD Banten kini tengah merancang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang nantinya akan bisa menambah PAD Pemprov Banten.
Raperda usulan Komisi III DPRD Banten ini yang merupakan dampak dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut telah mengamanatkan untuk dilakukan penyesuaian terhadap Perda Pajak Daerah dan Perda Retribusi Daerah dengan ditetapkan dalam satu Perda dengan penyesuaian pada jenis pajak dan retribusi daerah.
“Kita lagi menginventarisir berdasarkan peraturan perundangan yang kekinian tentang kewenangan pemerintah daerah, karena peningkatan retribusi pajak itu harus. Kemudian juga hal-hal yang telah dapat bergulir seperti kita mengintensifkan penambahan untuk pajak air baku permukaan. Namun demikian hal-hal seperti itu tidak menjadi tunggal kewenangan Pemerintah Daerah, kita perlu berkoordinasi dengan Kementerian lembaga yang memiliki kewenangan juga, “ pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi