TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga orang penjual obat terlarang berinisial NH (28), RJ (24), dan AG (21) ditangkap Polsek Sepatan, Sabtu, 16 September 2023.
Ketiganya ditangkap usai ketahuan menjual obat terlarang jenis tramadol dan hexymer secara ilegal berkedok toko kosmetik.
Kapolsek AKP Sriyono mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap berawal dari informasi masyarakat.
“Informasi yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan atau pun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,” ujarnya.
Sriyono mengatakan, dari pelaku NH (28) dan RJ (24) polisi menyita sebanyak 210 butir tramadol dan 75 butir hexymer pada Sabtu, 16 September 2023, di sebuah toko kosmetik yang berada Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, pada Senin (18/9), Unit Reskrim Polsek Sepatan juga mendapati sebanyak 103 butir tramadol dan 778 hexymer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan.
“Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut,” ungkapnya.
Sriyono mengatakan, pemberantasan maraknya penjualan obat-obatan daftar G tanpa memiliki surat izin edar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, berkat atensi Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Seluruh polsek terus mengimbau masyarakat untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.
“Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor : Aas Arbi











