SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Agus Pradika pengedar obat kerasa asal Jawilan, Kabupaten Serang ditangkap polisi. Ia ditangkap dengan barang bukti 100 butir Hexymer.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, terdakwa ditangkap pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Kampung Paya Umbul, Desa Junti. Saat ditangkap, Agus sedang berada di dalam kamar.
“Barang bukti berupa 100 butir obat jenis Hexymer, empat pack plastik klip kecil, serta uang tunai sebesar Rp15 ribu yang diduga hasil penjualan (yang diamankan-red),” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Jumat 20 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa diketahui memperoleh obat tersebut dari seorang pria yang mengaku bernama Abang (DPO). Obat tersebut dibeli di kawasan Tanah Abang, Jakarta. “Terdakwa membeli sebanyak 150 butir Hexymer seharga Rp200 ribu,” ujar JPU.
Obat keras tersebut oleh terdakwa dibawa pulang dan disimpan di dalam kamar. Selanjutnya, Hexymer itu dijual kembali secara dengan harga Rp10 ribu untuk empat butirnya. “Modus penjualan dilakukan dengan memasukkan obat ke dalam plastik klip kecil,” ungkap JPU.
Menurut JPU, sebanyak sekitar 50 butir sudah berhasil dijual kepada pembeli, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Penjualan obat tersebut dilakukan tanpa resep dokter dan tanpa disertai informasi mengenai manfaat maupun cara penggunaannya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang, obat tersebut mengandung Triheksifenidil HCL. Obat dipastikan termasuk ke dalam obat keras dan penggunaannya harus di bawah pengawasan tenaga medis. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Reporter : Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











