TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel memberi ruang kepada partai politik (parpol) untuk mengubah daftar caleg mereka (calon legislatif). Saat ini, KPU Tangsel tengah melakukan pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap) yang dimulai pada 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023.
Pada tahapan ini, KPU Tangsel membuka ruang bagi partai parpol yang ingin mengubah daftar calegnya, seperti pindah daerah pemilihan (dapil) dan mengganti nomor urut caleg.
Ketua KPU Kota Tangsel M Taufiq MZ mengungkapkan, dalam masa pencermatan DCT tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan rapat bersama dengan parpol untuk memberitahukan mekanisme pengajuan perubahan caleg.
“Sebelum kami melakukan penyusunan dan pleno DCT untuk Pemilu 2024, kami beri ruang bagi parpol untuk masih bisa mengubah daftar caleg mereka,” ujar Taufiq di kantornya, Selasa, 26 September 2023.
Kendati KPU Tangsel telah memberi ruang bagi parpol mengubah daftar calegnya, namun hingga saat ini belum ada parpol yang mengajukan untuk perubahan caleg dalam tahapan pencermatan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada yang mengajukan untuk perubahan DCT dari parpol mana pun. Namun kemungkinan besar memang akan ada. Misalnya seperti ada caleg dari Golkar di dapil Ciputat yang meninggal dunia, rencana aka ada pergantian caleg,” jelas Taufiq.
Taufiq menjelaskan, berkas persyaratan yang diajukan parpol untuk merubah daftar caleg mereka harus lengkap dan utuh.
“Misalnya ada caleg yang mau diganti karena mengundurkan diri, maka berkas caleg pengganti itu harus lengkap, karena masa perbaikan sudah lewat,” ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU Kota Tangsel Heni Lestari meminta seluruh parpol untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 yang akan diadakan pada tanggal 18 sampai 25 November 2023.
“Pada Kirab Pemilu ini akan ada kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Kota Tangsel dan diharapkan parpol dapat membantu KPU Tangsel dalam menyukseskan acara tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor : Aas Arbi