SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Kragilan mengamankan tujuh unit motor dari kasus pencurian bermotor atau curanmor.
Dari barang bukti tersebut, enam unit motor merupakan milik korban pencurian yang terjadi di wilayah Kresek, Kabupaten Tangerang dan Kragilan, Kabupaten Serang. Sementara satu unit motor digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid mengatakan, pihaknya mempersilahkan bagi warga yang kehilangan sepeda motor di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang untuk mengecek barang bukti di Mapolsek Kragilan.
Jika motor yang menjadi barang bukti tersebut dapat dibuktikan milik warga yang kehilangan maka dipersilahkan untuk diambil tanpa biaya. “Kalau motornya (barang bukti) dapat dibuktikan milik korban silahkan ambil,” ujar Firman saat konferensi pers di Mapolsek Kragilan, Rabu 27 September 2023.
Motor yang diamankan petugas Reskrim Polsek Kragilan tersebut adalah motor Honda Beat, Honda Vario dan Scoopy. Motor tersebut tidak ada nomor polisinya lagi, namun rangka mesinnya masih ada. “Masih ada nomor rangkanya,” kata Firman.
Firman menjelaskan, tujuh unit motor yang diamankan tersebut hasil penangkapan pelaku curanmor berinisial AG (30). Warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ini ditangkap di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, kabupaten Serang pada Minggu 24 September 2023 lalu. “Ditangkap sekitar 01.00 WIB,” ujar Firman.
Firman mengungkapkan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari laporan korban Andi Wijaya (31) warga Kampung Nagreg, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan.
Korban melaporkan kehilangan motor Honda Beat dengan nomor polisi A 3053 EK yang diparkir di halaman rumahnya pada Sabtu 23 September 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dari laporan tersebut, personel Unit Reskrim yang dipimpin Aiptu Yasir Syam kemudian mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP, tim reskrim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dua pria mencurigakan tengah mengutakatik motor di tempat sepi dan gelap,” ungkap Firman.
Dari informasi itu, tim reskrim langsung bergerak melakukan penyisiran. Tidak butuh waktu lama hanya sekitar lima jam, petugas berhasil menangkap satu pelaku berinisial AG saat akan menjual motor ke penadah.
Sementara kakaknya berinisial SL berhasil melarikan diri. “Kedua pelaku ini kakak beradik,” kata Firman.
Firman mengungkapkan, dari penangkapan AG tersebut, tim di lapangan mengamankan barang bukti tujuh unit motor dan satu di antaranya merupakan motor yang dijadikan sarana kejahatan.
“Ada tujuh unit motor yang kita amankan, lima di antaranya ditemukan di rumah SL (buron), dua lainnya adalah motor sarana dan milik korban Andi Wijaya,” kata mantan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten tersebut.
Firman menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan masuk pekarangan rumah korban dan mengambil motor yang terparkir di teras rumah.
Pelaku kemudian mendorong motor dan di tempat sepi merusak soket kunci lalu menjemper menggunakan kawat untuk menghidupkan mesin. “Jadi modus operandinya tidak menggunakan kunci leter T,” tutur Firman.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











