PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang mencatat 1.465 pondok pesantren (ponpes) di wilayah Pandeglang yang menyelenggarakan program kesetaraan dengan tingkatan ula, usto, dan ulya.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 19 Ponpes yang memiliki izin resmi dari Kemenag. Selebihnya beroperasi tanpa izin.
Engkos Kosasih, Staf Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) serta Pengelola Sistem Informasi pada Kemenag Kabupaten Pandeglang, mengungkapkan bahwa dari 1.465 ponpes tersebut, terdapat 19 ponpes yang fokus pada pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah (PKPPS) dan ponpes umum.
“Masih ada ponpes yang belum izin operasional atau ijop, kalau yang belum kita nggak mencatat itu berapa, karena memang dari 1.465 ponpes yang tersebar itu hanya sebatas izin keberadaan pesantren, hanya saja yang umum tidak menyelenggarakan kesetaraan,” ungkapnya, Kamis 28 September 2023.
Sayangnya, proses pendataan ponpes oleh pemerintah pusat mengalami kendala di setiap ponpes di wilayah Pandeglang, terutama dalam penggunaan aplikasi EMIS (Education Management Information System). Keterbatasan operator SDM menjadi salah satu hambatan utama dalam pendataan ini.
Pendataan ponpes diharapkan selesai pada 30 Desember 2023, karena data EMIS akan menjadi dasar program Kemenag tahun 2024.
“Sebenernya sudah dari 2021 kita gembor-gemborkan masalah EMIS pendataan yang dilakukan secara mandiri oleh lembaga, ya tapi karena memang terkendala di SDM operator di ponpes non-formal untuk menangani pendataan itu,” tuturnya.
Kosasih juga menjelaskan bahwa izin operasional ponpes memerlukan minimal 15 santri yang bermukim di ponpes tersebut.
Sebelum mengeluarkan izin, Kemenag Kabupaten Pandeglang melakukan pemantauan terhadap ponpes untuk memastikan mereka memenuhi syarat, seperti memiliki kiai, kitab kuning, pesantren, santri, dan musala. Izin tersebut diberikan bersama dengan piagam dari Kemenag.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor : Aas Arbi











