TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel memastikan tidak ada satupun mantan koruptor yang mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) sampai ditetapkannya daftar calon sementara (DCS).
Ketua KPU Tangsel M Taufiq MZ mengatakan, KPU Tangsel pastikan tidak ada mantan koruptor daftar sebagai caleg sampai pendaftaran memasuki tahapan DCS.
“Dari awal proses pendaftaran bakal caleg sampai di tetapkan DCS tidak ada (mantan koruptor daftar caleg-red). Bakal caleg di Tangsel dari awal nggak ada, juga ada tahapan tanggapan masyarakat. Di Tangsel nihil,” ujarnya, Minggu, 1 Oktober 2023.
Taufiq mengatakan, mekanisme Peraturan KPU, maupun Silon (Sistem informasi pencalonan) jelas, bagi mantan narapidana yang divonis 5 tahun harus melampirkan Berita Acara (BA) kebebasan dari Pengadilan Negeri, dilampirkan dan di-upload di Silon KPU.
“Demikian juga mantan napi koruptor harus melampirkan surat keterangannya dari Pengadilan Tipikor,” jelas Taufiq.
Ditambahkan Taufiq, dalam hal ini KPU Tangsel sifatnya normatif-administratif.
“Jadi jikalau dikemudian hari ditemukan oleh masyarakat (adanya mantan koruptor nyaleg-red), ya silahkan berproses di partai-nya maupun Bawaslu dan APH lainnya,” tandasnya.
Diketahui, mantan koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024.
Aturan itu muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 perihal kemungkinan mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif.
MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Reporter: Syaiful Adha
Editor : Aas Arbi











