SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Distan) Provinsi Banten menunggu rekomendasi dari Kementerian Perhubungan RI terkait larangan klakson telolet.
Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengatakan, Pemerintah Daerah hanya sebagai pelaksana saja.
“Sebenarnya suara klakson itu masuk bagian dari komponen yang diuji dalam pengujian kendaraan bermotor (kir),” ujar Tri, Minggu, 1 Oktober 2023.
Namun, lanjutnya, pengujian kir merupakan kewenangan Dishub Kabupaten/Kota. Mestinya, apabila membahayakan, penggunaan klakson telolet dapat ditindak dengan membawa alat uji.
Kata dia, sebagian kendaraan yang menggunakan klakson telolet adalah bus besar, yakni bus antar kota antar provinsi.
“Yang banyak bus jurusan Jateng dan Jatim bagian Utara,” tuturnya.
Diketahui, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menilai, klakson telolet membahayakan pengemudinya dan penggguna jalan lain. Lantaran, klakson telolet mengambil sumber daya dari tabung angin untuk mengerem.
Hal itu diungkap oleh Senior Investigator KNKT, Ahmad Wildan. Ia mengatakan, tidak ada yang klakson telotet tersendiri.
“Ketika klakson itu instalasinya bocor, bisa selangnya, bisa ikatannya, maka angin yang ada buat mengerem terkuras habis. Pengemudi tidak bisa mengerem lagi,” ujar Wildan. (*)
Reporter : Rostinah
Editor: Agus Priwandono