CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pada H-1 batas akhir penyerahan berkas pencermatan daftar calon tetap (DCT) calon anggota Legislatif, baru empat partai politik yang menyerahkan berkas pencermatan DCT ke KPU Cilegon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memberikan batas waktu penyerahan berkas pencermatan DCT hingga 3 Oktober.
Setelah itu KPU kemudian akan melakukan verifikasi DCT dimulai 19 Oktober hingga 23 Oktober 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, empat parpol yang telah menyerahkan berkas pencermatan itu adalah PDI Perjuangan, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Nasional Demokrat (Nasdem).
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Hariantoni membenarkan jika baru empat partai yang menyerahkan berkas.
Namun Urip mengaku tidak bisa membeberkan partai mana saja yang sudah menyerahkan.
“Ada empat yang sudah submit dalam sistem informasi pencalonan dan mendaftar dalam pencermatan rancangan DCT,” ujar Urip, Senin 2 Oktober 2023.
Kata Urip pihaknya menunggu parpol lain untuk menyerahkan berkas hingga 3 Oktober pukul 23.49.
“Kami harapkan semuanya bisa datang ke KPU Kota Cilegon,” ujarnya.
Urip menyampaikan, pihaknya berharap seluruh partai untuk melakukan pencermatan rancangan DCT. Hal itu untuk memastikan jika bacaleg yang didaftarkan tidak lagi ada kesalahan. Sebab, tidak ada lagi masa perbaikan.
“Tidak ada masa perbaikan, langsung verifikasi DCT 19 Oktober hingga 23 Oktober, lalu penyusunan DCT pada 24 Oktober hingga 2 November 2023, dan penetapan 3 November 2023 lanjut pengumuman 4 November 2023,” ujarnya.
Dengan menyerahkan berkas dan submit di Silon, tegas Urip, hal itu juga untuk bisa menghindari adanya sengketa pemilu nanti.
“Jadi kami harap bisa menyerahkan. Ini agar tidak lagi sengketa. Terlebih jika nantinya tidak tersubmit,” tegasnya.
Ketua DPC PKB Kota Cilegon Sanudin menyatakan, dalam pendaftaran pencermatan rancangan DCT tersebut pihaknya melakukan perubahan satu bacaleg.
Jika sebelumnya tidak ada gelar maka sekarang diberikan gelar haji di depan nama.
“Satu perubahan saja, memberikan gelar haji kepada salah satu caleg. Sebab, yang bersangkutan meminta untuk diubah, sehingga kami lakukan,” ungkapnya. (*)
Reporter Bayu Mulyana
Editor : Aas Arbi