SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten kembali menindak aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Lebak. Dalam penindakan tersebut, penyidik menetapkan dua bos tambang sebagai tersangka.
“Ada dua perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak,” ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 2 Oktober 2023.
Dua perusahaan yang melakukan pertambangan pasir ilegal tersebut CV VJM dan CV PS. Luas area pertambangan ilegal yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut sekitar tujuh hektare. “Luas area pertambangannya sekitar tujuh hektare,” ujar Condro.
Condro mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut dihentikan pada 5 September 2023 lalu. Ketika itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mendatangi lokasi tambang setelah mendapat informasi mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin. “Kami ke lokasi tambang pada awal September 2023 lalu,” kata Condro.
Saat berada di lokasi, pihak kedua perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen terkait pertambangan. Petugas kemudian memasang garis polisi dan mengamankan dua unit alat berat. “Ada dua unit beko yang kami amankan sebagai barang bukit,” ucap mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.
Condro menjelaskan, dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan dua bos tambang sebagai tersangka. Keduanya berinisial AS selaku direktur CV VJM dan HT selaku direktur CV PS.
“Penetapan tersangkanya hari ini (Senin), keduanya merupakan direktur di dua perusahaan tersebut,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Condro mengatakan, dari hasil penyidikan, CV HS telah melakukan pertambangan ilegal sekitar dua minggu. Sedangkan CV VJM sudah beroperasi selama enam bulan. Hasil penambangan pasir oleh kedua perusahaan tersebut, diperjualbelikan di daerah Kabupaten Lebak. “Dijual di Lebak, kalau operasinya belum sampai setahun,” kata Condro.
Condro juga mengatakan, akibat perbuatan kedua bos tambang tersebut, keduanya dijerat
dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Untuk ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” ungkap Condro.
Condro menegaskan, pihaknya akan selalu melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polda Banten. Ia pun juga akan menindak para pihak-pihak mendapat keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami juga akan menindak pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan kami akan menetapkan pihak-pihak yang menikmati hasil tambang ilegal itu sebagai tersangka,” kata Condro.
Sebelumnya, tiga bos tambang juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penambangan pasir di Kabupaten Lebak. Ketiga bos tambang tersebut, HA selaku direktur utama PT TAS, AA direktur utama PT GL dan Direktur PT TJM berinisial JIA.
Ketiga bos tambang tersebut melakukan penambangan pasir di Kecamatan Cimarga dan di Kawasan Perhutani tepatnya Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Luas area pertambangan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut lebih dari 20 hektare. “Perkara tersebut ditangani pada tahun ini dan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” tutur Condro (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











