slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Banten Kembali Tindak Tambang Pasir Ilegal di Lebak, Dua Bos Jadi Tersangka

Fahmi by Fahmi
02-10-2023 22:09:00
in Hukum

Lokasi pertambangan pasir ilegal Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Foto: Polda Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten kembali menindak aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Lebak. Dalam penindakan tersebut, penyidik menetapkan dua bos tambang sebagai tersangka.

“Ada dua perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak,” ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 2 Oktober 2023.

Baca Juga :

Dua Personel Polda Banten Dapat Penghargaan

Kapolri Usulkan Polda Banten Dapat Nugraha Sakanti

HUT ke-80 Bhayangkara: Polda Banten Gelar Turnamen Tenis, Perkuat Soliditas Antarinstansi

Peringati Harkitnas 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Era Digital

Dua perusahaan yang melakukan pertambangan pasir ilegal tersebut CV VJM dan CV PS. Luas area pertambangan ilegal yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut sekitar tujuh hektare. “Luas area pertambangannya sekitar tujuh hektare,” ujar Condro.

Condro mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut dihentikan pada 5 September 2023 lalu. Ketika itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mendatangi lokasi tambang setelah mendapat informasi mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin. “Kami ke lokasi tambang pada awal September 2023 lalu,” kata Condro.

Saat berada di lokasi, pihak kedua perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen terkait pertambangan. Petugas kemudian memasang garis polisi dan mengamankan dua unit alat berat. “Ada dua unit beko yang kami amankan sebagai barang bukit,” ucap mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.

Condro menjelaskan, dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan dua bos tambang sebagai tersangka. Keduanya berinisial AS selaku direktur CV VJM dan HT selaku direktur CV PS.

“Penetapan tersangkanya hari ini (Senin), keduanya merupakan direktur di dua perusahaan tersebut,” kata perwira menengah Polri tersebut.

Condro mengatakan, dari hasil penyidikan, CV HS telah melakukan pertambangan ilegal sekitar dua minggu. Sedangkan CV VJM sudah beroperasi selama enam bulan. Hasil penambangan pasir oleh kedua perusahaan tersebut, diperjualbelikan di daerah Kabupaten Lebak. “Dijual di Lebak, kalau operasinya belum sampai setahun,” kata Condro.

Condro juga mengatakan, akibat perbuatan kedua bos tambang tersebut, keduanya dijerat
dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Untuk ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” ungkap Condro.

Condro menegaskan, pihaknya akan selalu melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polda Banten. Ia pun juga akan menindak para pihak-pihak mendapat keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami juga akan menindak pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan kami akan menetapkan pihak-pihak yang menikmati hasil tambang ilegal itu sebagai tersangka,” kata Condro.

Sebelumnya, tiga bos tambang juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penambangan pasir di Kabupaten Lebak. Ketiga bos tambang tersebut, HA selaku direktur utama PT TAS, AA direktur utama PT GL dan Direktur PT TJM berinisial JIA.

Ketiga bos tambang tersebut melakukan penambangan pasir di Kecamatan Cimarga dan di Kawasan Perhutani tepatnya Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Luas area pertambangan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut lebih dari 20 hektare. “Perkara tersebut ditangani pada tahun ini dan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” tutur Condro (*)

Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi

Tags: AKBP Condro Sasongkobos tambang pasirbos tambang tersangkakecamatan cimargapertambangan ilegal ditindakPolda BantenSubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bantentambang ilegal LebakTambang Pasir CimargaTambang Pasir Ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

H-1 Baru Empat Parpol Serahkan Berkas Pencermatan DCT ke KPU Cilegon

Next Post

KPU Kota Serang Tidak Sanksi Parpol yang Tidak Serahkan Rancangan Pencermatan DCT

Related Posts

Dua Personel Polda Banten Dapat Penghargaan
Info Bhayangkara

Dua Personel Polda Banten Dapat Penghargaan

by Andre Adisas Putra
Senin, 25 Mei 2026 10:50

SERANG – Dua personel Polda Banten menerima penghargaan. Kedua anggota Polda Banten itu telah mengabdi dan berkontribusi dalam pengembangan infrastruktur...

Read moreDetails

Kapolri Usulkan Polda Banten Dapat Nugraha Sakanti

HUT ke-80 Bhayangkara: Polda Banten Gelar Turnamen Tenis, Perkuat Soliditas Antarinstansi

Peringati Harkitnas 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Era Digital

Kendaraan Angkutan Tambang Wajib Patuhi Aturan

Diduga Jadi Kurir Ribuan Butir Obat Keras, Polda Banten Tangkap Seorang Perempuan di Pandeglang

Polresta Tangerang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Diduga Pesta Minuman Keras, Paminal Polda Banten Amankan Tiga Anggota Polsek Baros

Anggota Polsek Baros Diduga Pesta Miras, Begini Respons Polda Banten

Polda Banten Tidak Alergi Dikritik

Next Post
KPU Kota Serang Tidak Sanksi Parpol yang Tidak Serahkan Rancangan Pencermatan DCT

KPU Kota Serang Tidak Sanksi Parpol yang Tidak Serahkan Rancangan Pencermatan DCT

90 Personel Satpol PP Kabupaten Serang Dikerahkan untuk Copot Alat Peraga Kampanye

90 Personel Satpol PP Kabupaten Serang Dikerahkan untuk Copot Alat Peraga Kampanye

Empat SD di Pandeglang Kena Gusur Jalan Tol Serang-Panimbang, Kementerian PUPR Belum Siapkan Penggantinya

Empat SD di Pandeglang Kena Gusur Jalan Tol Serang-Panimbang, Kementerian PUPR Belum Siapkan Penggantinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 22:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 21:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang disuspand buntut adanya dugaan kasus keracunan masal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak