SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diminta untuk tidak bergantung pada daerah lain dalam hal pengelolaan sampahnya. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Serang Ahmadi.
Ahmadi mengatakan, dalam penanganan masalah sampah DLH Kabupaten Serang tidak bisa terus mengandalkan wilayah lain dan harus dapat mengelolanya secara mandiri.
“Saya selalu mengusulkan kepada pemerintah daerah agar tidak ketergantungan terhadap daerah lain untuk pembuangan sampah. Jangka panjangnya kita harus mempunyai TPA di Kabupaten Serang,” katanya saat dihubungi melalui smbungan telepon, Kamis, 5 Oktober 2023.
Ia mendorong agar ada beberapa zona pembuangan sampah di Kabupaten Serang mengingat wilayah Kabupaten Serang yang sangat luas. Hal itu agar biaya anggaran untuk mengangkut sampah tidak besar.
“Dalam hal lokasi pembuangan sampah tidak bisa terpaku di satu titik, tetapi harus ada zona misalnya zona timur, barat, utara dan selatan empat titik lah untuk zona pembuangan sampah itu, kita harus cepat untuk merealisaiskan hal itu agar tidak ketergantungan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk penanganan jangka pendek yang dapat dilakukan oleh Pemkab Serang melakukan perjanjian kerja sama dengan wilayah lain untuk pembuangan sampah.
Misalnya, kerja sama dengan Pemkot Serang agar biaya mengangkut sampah bagi beberapa wilayah tidak begitu membengkak.
“Seperti Kecamatan Ciruas membuang ke Cilowong dan Cilegon tentu lebih dekat ke Cilowong. Costnya lebih rendah dan ini dapat menghemat anggaran juga,” jelasnya.
Ia meminta kerja sama dengan Kota Serang dapat segera direalisasikan karena secara letak geografis lebih dekat dan sehingga membuat biaya anggaran yang dikeluarkan lebih rendah. Sementara untuk permintaan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) dapat dicarikan solusinya dengan komunikasi.
“Saya rasa DLH bersama Ibu Bupati untuk koordinasi dengan Walikota Serang untuk mencari solusi terbaik agar saling menguntungkan. Masing-masing ada regulasinya, saya harap Kota Serang bisa mengerti kondisi itu. Untuk KDN sebenarnya bisa diatur oleh Pemkot Serang karena ini bentuknya kan CSR, kalau saya lihat ya belum ngeklik aja komunikasi nya antara Pemkab Serang kan Pemkot Serang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Merwanda











