PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabar baik bagi 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Rencana penghapusan tenaga honorer telah dibatalkan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI pun sedang mengembangkan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pegawai penuh dan paruh waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan bahwa penghapusan tenaga honorer tidak akan terjadi pada 28 November 2023.
Adapun landasan penghapusan tenaga honorer diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang saat ini masih dalam upaya mencari kejelasan terkait pembatalan penghapusan tenaga honorer yang dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat mengenai kebijakan tersebut hingga saat ini.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Mohamad Amri, menyampaikan bahwa mereka belum menerima rilis resmi terkait Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang baru jika ada perkembangan, maka akan disosialisasikan kepada publik.
“Kami memohon maaf karena saat ini kami belum dapat memberikan pernyataan apa pun, RUU sudah disahkan, tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP),” ungkapnya saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Namun, Mohamad Amri menyambut baik dan merasa senang karena langkah ini telah menjadi acuan bagi Bupati/Walikota dan Gubernur di seluruh Indonesia, termasuk Kepala BKPSDM.
“Langkah ini diambil untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer, dan Pemerintah Pusat telah mengakomodir keputusan ini,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar 4.000 tenaga honorer yang terdaftar di BKPSDM Kabupaten Pandeglang dan belum diangkat menjadi PPPK atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pembatalan penghapusan tenaga honorer memberikan harapan kepada mereka, dan Pemerintah akan mencari solusi terbaik untuk nasib mereka,” ungkapnya.
“Yang pasti, tenaga honorer akan diselamatkan oleh Pemerintah Pusat. Langkah selanjutnya dalam proses pengangkatan akan ditentukan oleh Pemerintah, kita tunggu informasi lebih lanjut dari pusat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono











