PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Riko Arizka.
Riko Arizka menjadi terdakwa pembunuh mahasiswi cantik Lisa Siti Mulyani di Stadion Badak, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Riko Arizka divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti membunuh Lisa dengan cara mencekik dan menghantamkan pecahan kloset hingga mengakibatkan urat nadi leher putus korban pada 8 Februari 2023.
“Dinyatakan bahwa Riko Arizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan. Dan menjatuhkan pidana pada Riko Arizka dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua PN Pandeglang, Hendhy Eka Chandra, Senin, 9 Oktober 2023.
Hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan.
Hakim PN Pandeglang mengungkapkan, sejumlah barang bukti milik korban dikembalikan kepada ahli warisnya. Yakni, kunci kontak sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Honda Beat, sebuah tas berisi laptop merek HP berikut charger, satu unit handphone.
“Lalu, satu buah dompet warna hijau berisi KTP atas nama Lisa Siti Mulyani diberikan kepada ahli waris korban Lisa Siti Mulyani,” katanya.
Selanjutnya, barang bukti milik terdakwa dikembalikan kepada terdakwa. Di antaranya, satu unit sepeda motor.
“Sedangkan satu potong celana panjang warna abu-abu, satu buah sweater tangan panjang warna hitam, sebuah kaos warna hitam, satu buah kaos tangtop warna putih, satu buah bra berwarna merah muda untuk dimusnahkan dengan cara dibakar,” katanya.
Hakim menetapkan terdakwa Riko Arizka tetap ditahan.
“Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp5.000,” katanya.
Kakak kandung korban, Asep Anton Hermansyah, mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim.
“Harapannya kan divonis 20 tahun penjara, karena terdakwa dituntut 17 tahun penjara karena dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 (KUH Pidana),” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











