• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Terbukti Membunuh Mahasiswi Cantik, Riko Arizka Divonis 15 Tahun Penjara

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Selasa, 10 Oktober 2023 09:22
in Hukum, Utama
0
Terbukti Membunuh Mahasiswi Cantik, Riko Arizka Divonis 15 Tahun Penjara
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Riko Arizka.

Riko Arizka menjadi terdakwa pembunuh mahasiswi cantik Lisa Siti Mulyani di Stadion Badak, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Riko Arizka divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti membunuh Lisa dengan cara mencekik dan menghantamkan pecahan kloset hingga mengakibatkan urat nadi leher putus korban pada 8 Februari 2023.

“Dinyatakan bahwa Riko Arizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan. Dan menjatuhkan pidana pada Riko Arizka dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua PN Pandeglang, Hendhy Eka Chandra, Senin, 9 Oktober 2023.

Hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan.

Hakim PN Pandeglang mengungkapkan, sejumlah barang bukti milik korban dikembalikan kepada ahli warisnya. Yakni, kunci kontak sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Honda Beat, sebuah tas berisi laptop merek HP berikut charger, satu unit handphone.

“Lalu, satu buah dompet warna hijau berisi KTP atas nama Lisa Siti Mulyani diberikan kepada ahli waris korban Lisa Siti Mulyani,” katanya.

Selanjutnya, barang bukti milik terdakwa dikembalikan kepada terdakwa. Di antaranya, satu unit sepeda motor.

“Sedangkan satu potong celana panjang warna abu-abu, satu buah sweater tangan panjang warna hitam, sebuah kaos warna hitam, satu buah kaos tangtop warna putih, satu buah bra berwarna merah muda untuk dimusnahkan dengan cara dibakar,” katanya.

Hakim menetapkan terdakwa Riko Arizka tetap ditahan.

“Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp5.000,” katanya.

Kakak kandung korban, Asep Anton Hermansyah, mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim.

“Harapannya kan divonis 20 tahun penjara, karena terdakwa dituntut 17 tahun penjara karena dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 (KUH Pidana),” katanya. (*)

Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono

Tags: dibunuh pakai klosetLisa Siti Mulyanimahasiswi cantik dibunuhmajelis hakim pn pandeglangpembunuhanpembunuhan di pandeglangPN Pandeglangriko arizkariko arizka divonis 15 tahun penjarariko arizka membunuh lisa siti mulyanivonis riko arizka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

HUT ke-391 Kabupaten Tangerang, Sekda Maesyal: Perayaan Ini Milik Masyarakat

Next Post

Keukeuh Dukung Gibran Rakabuming di Pilpres 2024, Ini Alasan Santri Milenial Banten

Next Post
Keukeuh Dukung Gibran Rakabuming di Pilpres 2024, Ini Alasan Santri Milenial Banten

Keukeuh Dukung Gibran Rakabuming di Pilpres 2024, Ini Alasan Santri Milenial Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ketua Fraksi Gerindra Fauzi Desviandy Desak Tambahan Anggaran untuk Keberlangsungan Program UHC

Ketua Fraksi Gerindra Fauzi Desviandy Desak Tambahan Anggaran untuk Keberlangsungan Program UHC

by Adam Fadillah
Rabu, 12 Agustus 2026 14:25
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon sekaligus Ketua Fraksi Gerindra, Fauzi Desviandy, mendesak pemerintah daerah menambah...

Perwal LGBT Kota Serang Masuk Tahap Harmonisasi dengan Kemenkum

Perwal LGBT Kota Serang Masuk Tahap Harmonisasi dengan Kemenkum

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 12 Agustus 2026 14:18
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sedang membahas rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.