SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten saat ini bersama DPRD Banten tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) Objek Pemajuan Kebudayaan.
Raperda itu merupakan usulan dari Komisi V DPRD Banten yang membidangi tentang kesejahteraan rakyat alias Kesra.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Dr. Yeremia Mendrofa menjelaskan, raperda ini akan menjadi penyelamat bagi kebudayaan baik itu tradisi maupun kesenian tradisional khas Banten.
“Raperda ini menjadi urgerensi prioritas pembahasan dalam upaya penyelamatan budaya lokal di Banten,” kata Yeremia, Rabu, 10 Oktober 2023.
Menurutnya, pemajuan kebudayaan daerah adalah faktor mendasar dalam penguatan pembangunan identitas daerah, pemajuan kebudayaan akan mengakselerasi sasaran pembangunan manusia yang utuh di Provinsi Banten.
“Urgensi mengapa raperda ini perlu menjadi prioritas pembahasan yaitu pemajuan kebudayaan merupakan faktor mendasar dalam penguatan pembangunan identitas daerah, pemajuan kebudayaan akan mengakselerasi sasaran pembangunan manusia yang utuh di Provinsi Banten,” ungkapnya.
Substansi Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan membahas mengenai kebudayaan, tradisi dan kesenian tradisional yang dimiliki Provinsi Banten di mana ini menunjukan peran masyarakat Banten yang memiliki pola pikir, imajinasi dan daya kreatifitas yang sangat tinggi.
Lebih lanjut Yeremia Mendrofa menjelaskan, masyarakat Banten disatukan oleh lokalitas geografis yang memiliki keragaman budaya dalam setiap kelompok masyarakat, dalam hal ini pemerintah memiliki peran strategis dalam penguatan pemajuan dan pengelolaan kebudayaan di Provinsi Banten.
Pemberdayaan budaya masyarakat membutuhkan peran pemerintah dalam memperkokoh, dan mengaktualisasikan nilai budaya dalam masyarakat sehingga dapat mandiri dalam memenuhi kebutuhannya.
“Masyarakat Banten disatukan oleh lokalitas geografis dengan keragaman budaya setiap kelompok, dalam hal ini kemudian pemerintah memiliki peran strategis pada penguatan pemajuan dan pengelolaan kebudayaan untuk memperkokoh dan mengaktualisasikan nilai budaya masyarakat sehingga mandiri dalam memenuhi kebutuhannya yang sering ditopang pada pencapaian kebudayaan masing-masing,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo menargetkan, raperda pemajuan objek kebudayaan ini akan segera rampung menjadi perda pada akhir tahun 2023 ini.
“Kedua raperda ini tengah kita bahas, kita targetkan keduanya akan tuntas akhir tahun, sebelum berganti tahun,” kata Budi kepada awak media.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi











