SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten meraih piagam penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Piagam penghargaan diberikan kepada Provinsi Banten sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik ke-IV Tahun 2023.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Provinsi Banten dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang JDIHN.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham RI atas penghargaan yang diberikan. Meskipun, penghargaan tersebut bukanlah tujuan utama.
“Efek kita bekerja, penghargaan bukan tujuan,” ujar Al, Jumat, 13 Oktober 2023.
Pemprov Banten melakukan yang terbaik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Al mengaku, pihaknya akan terus memaksimalkan langkah-langkah terbaik dalam rangka menjamin kepastian hukum. “Kita mengupayakan dengan berbagai langkah dalam dokumentasi hukum untuk menjamin kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menganugerahkan 57 Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2023. Dimana 50 di antaranya adalah anggota eksternal dan 7 lainnya merupakan internal di lingkungan Kemenkumham.
Para penerima penghargaan tersebut yaitu 5 anggota dari kategori kementerian, 5 dari kategori lembaga negara, 5 lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), 5 lembaga non struktural (LNS), 5 provinsi, 10 kabupaten, 5 kota, 3 sekretariat DPRD provinsi, 3 sekretariat DPRD kabupaten, 1 sekretariat DPRD kota, 3 perguruan tinggi, 2 unit utama Kemenkumham, dan 5 kantor wilayah Kemenkumham. Banten sendiri menduduki posisi keempat dari lima provinsi yang mendapatkan penghargaan.
Editor : Merwanda











