SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mengaku sudah memberikan rekomendasi terhadap PT Berkat Sentra Alam (BSA) yang berlokasi di Kampung Solor Lor, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, untuk melakukan beberapa perbaikan dan dihentikan sementara operasionalnya.
Hal itu menyusul banyaknya temuan yang didapatkan oleh DLH Kabupaten Seeang saat melakukan sidak bersama dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Serang pada 11 Agustus 2023 lalu.
Kepala DLH Kabupaten Serang Prauri mengatakan, saat melakukan sidak beberapa waktu lalu ke PT BSA yang saat ini didemo oleh warga tersebut, pihaknya mendapati beberapa temuan yang mengarah pada adanya pencemaran debu.
“Kami kemarin sudah memberikan arahan kepada pihak perusahaan untuk menutup semua itu. Karena ini izinnya di pusat ya, kami hanya bisa mengarahkan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat 13 Oktober 2023.
Ia mengatakan, terdapat beberapa rekomendasi yang sudah diberikan kepada pihak perusahaan yang harus terlebih dahulu dipenuhi. Hal itu agar debu yang dihasilkan akibat proses produksi dan mengangkut batu bara tidak menyebar ke pemukiman warga.
“Setiap mobil keluar masuk harus di siram dulu baik mobil dan jalannya. Temboknya dia harus tinggi untuk menghindari terbangnya debu. Terus tempat pemecahan batu bara itu harus tertutup tepal di atasnya dan harus sering disiram,” katanya.
Bahkan pihaknya juga mendapati jika perusahaan tersebut izinnya belum terbit dari pemerintah pusat. “Kalau ketika saya ke sana itu dia sudah menyampaikan permohonan pembahasan Amdalnya itu sudah ada, jadi tinggal menunggu pembahasan saja sebenernya mah, di pusat itu kan kewenangannya,” jelasnya
Untuk itu, pihaknya merekomendasikan kepada pihak perusahaan untuk melakukan penghentian sementara operasional di perusahaan tersebut sembari menyelesaikan perbaikan atas rekomendasi yang dikeluarkan dan menunggu izinnya keluar.
“Kita sarankan agar dihentikan terlebih dahulu sampai perbaikan itu dilaksanakan dan izinnya keluar dari pusat,” tegasnya.
Menurutnya, apabila rekomendasi yang telah diberikan tidak dilakukan oleh pihak perusahaan, maka PT BSA harusnya jangan melakukan operasional terlebih dahulu. Hal itu tidak bisa tawar menawar karena telah melanggar ketentuan.
“Yang seperti itu tidak bisa dimediasi kalau dia melanggar harus dihentikan ga bisa tawar menawar kalau merusak mah,” tegasnya
Namun demikian, pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan lantaran perusahaan tersebut kewenangannya ada di pemerintah pusat karena merupakan perusahaan dengan Penyertaan Modal Asing (PMA), sehingga pihaknya tidak bisa melakukan upaya penghentian.
Namun pihaknya dapat berkirim surat ke Kementrian agar Kementrian dapat meninjau ulang izinnya. “Kalau arahan saya tidak ditindaklanjuti ya saya kirim surat ke kementrian, karena itu Kewenangan Kementrian supaya di tinjau ulang izinnya,” pungkasnya. (*)
Editor : Merwanda











