CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon telah mengamankan pelaku pemberi kue pie kepada puluhan siswa SDN Kependilan. Puluhan siswa SD di Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, itu mengalami keracunan setelah memakan kue pie pemberian pelaku.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pemberi kue pie itu berinisial FAH (36), warga Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Kasus keracunan makanan yang menimpa puluhan siswa SDN Kependilan itu terjadi pada tanggal 12 Oktober 2023 pukul 12.00 WIB.
“Atas kejadian itu, Satreskrim Polres Cilegon langsung menangani kasus itu, dan pelaku saat ini diamankan untuk diminta keterangannya lebih lanjut,” kata Eko, Jumat, 13 Oktober 2023.
Dijelaskan Eko, FAH mengakui telah memberikan kue pie kepada puluhan siswa SDN Kependilan.
Dari keterangan FAH kepada polisi, kue pie itu dipesan dari toko kue Rehan Asgar pada Rabu, 11 Oktober 2023, pukul 11.00 WIB.
Dari toko kue di Jalan Raya Bojonegara, Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, itu FAH memesan 120 kue pie dan 120 kue talam.
Namun, FAH tidak mengambil kue pesanannya sesuai kesepakatan dengan pihak toko kue, yakni pada pukul 15.00 WIB.
Dengan alasan lupa, FAH baru mengambil kue pesanannya itu pada Kamis, 12 Oktober 2023, pukul 09.00 WIB.
“Akhirnya terlapor (FAH) merasa khawatir apabila kue tersebut tidak habis dimakan, makanya kue tersebut dibagi-bagikan ke anak-anak SDN Kependilan tanpa meminta izin terlebih dahulu ke pihak sekolah waktu jam istirahat,” terangnya.
“Dari setelah kejadian itu, anak-anak yang memakan kue tersebut sebanyak 32 murid SDN Kependilan mengalami keracunan dan mengalami muntah dan sakit perut dan tiga murid SDN Kependilan harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Jombang, sementara 29 murid lainnya mendapatkan perawatan di tempat kejadian atau di sekolah,” imbuhnya.
FAH baru mengetahui peristiwa keracunan tersebut setelah diberi tahu oleh Adi. FAH kemudian mendatangi pihak sekolah, kelurahan, kecamatan untuk selanjutnya diantar ke Mapolres Cilegon untuk memberikan keterangan.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik berisi makanan kue basah. Diduga makanan yang dibagikan sudah kadaluwarsa dengan ciri berbau pekat dan tidak segar,” katanya. (*)
Reporter: Rajudin
Editor: Agus Priwandono











