CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID–Setelah penertiban di sepanjang jalur protokol Kota Cilegon, rencananya pekan depan Satpol PP dan Bawaslu bakal menertibkan alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosial (APS) yang terpasang di semua wilayah kecamatan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Trantibum pada Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian saat dihubungi Radar Banten.co.id terkait masih maraknya APK dan APS yang terpasang di sudut-sudut wilayah Kota Cilegon.
“Kemarin (Jumat 13/10), kami melakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu, para Kasi Trantibum semua kecamatan dan Ketua Panwascam, disepakati penertiban APK di semua wilayah kecamatan dilakukan pada Rabu (18/10) pekan depan,” kata Faruk, Sabtu 14 Oktober 2023.
“Karena masing-masing kecamatan juga akan melakukan rapat koordinasi dengan kelurahan masing-masing. Jadi Insya Allah Rabu depan kita tertibkan yang ada di wilayah kecamatan,” tambahnya.
Dikatakan Faruk, penertiban APK dan APS baik dari Caleg, Cagub, Capres merupakan komitmennya dalam menegakkan Perda (Peraturan Daerah-red) Nomor 5 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan ketentuan pada Pemilu 2024.
“Ini sebagai bentuk implementasi kita dalam menegakkan Perda. Sehingga upaya menjadikan kota yang tertib, bersih dan indah bisa diwujudkan,” katanya.
Lebih lanjut, Faruk menyampaikan, bahwa penertiban di jalan wilayah kecamatan telah disepakati dilakukan oleh aparat kecamatan dan Panwascam masing-masing wilayah.
“Tentunya kami (Satpol PP) juga bakal membantu mengirimkan personel dan armada untuk menunjang pelaksanaan penertiban APK dan APS di jalan-jalan wilayah kecamatan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Faruk juga mengimbau kepada Partai Politik di Kota Cilegon agar bersama sama menjaga estetika dan keindahan kota.
“Semoga teman-teman yang masang APK atau APS mempunyai kesadaran dan menurunkan secara mandiri karena merusak estetika kota dan saat ini juga belum memasuki masa kampanye,” tukasnya.
Sementara itu, Plt Kasi Trantibum yang juga menjabat Sekmat Grogol, Edi Qodratullah menyatakan, pihaknya siap mendukung upaya pemerintah dalam hal ini Dinas Satpol PP dalam menegakan Perda Nomor 5 tahun 2003 Tentang K3.
“Saya sepakat, bakal menindaklanjuti hasil dari rapat kemarin (Jumat 13/10), makanya kita juga bakal koordinasikan semua lurah untuk menertibkan APK dan APS di wilayah Kecamatan Grogol,” kata pria yang akrab disapa Edi Cobra ini. (*)
Reporter: Raju
Editor: Agung S Pambudi