SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan menerima hibah untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di tahun 2023 sebesar Rp 11,2 miliar.
Sebab, berdasarkan surat edaran (SE) Mendagri, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang wajib mencairkan anggaran hibah Pilkada 2024 sebesar 40 persen di tahun 2023.
“Totalnya Rp 28 miliar, tapi untuk 2023 diberikan sebesar 40 persen atau sekitar Rp 11,2 miliar. Lalu sisanya akan dibayarkan pada 2024,” ujar Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran, Rabu 18 Oktober 2023.
Ia mengatakan, anggaran tersebut akan dipergunakan untuk membiayai seluruh Pemilu 2024, mulai dari tahapan persiapan, hingga kegiatan-kegiatan di KPU Kota Serang, khususnya Pilkada.
“Seperti sosialisasi, bimbingan teknis (Bimtek), sampai kampanye, dan debat, serta pengadaan logistik, baik surat suara mau pun kotak suara,” katanya.
Ia menuturkan, KPU Kota Serang awalnya mengusulkan hibah Pilkada 2023 ke Pemkot Serang sebesar Rp 45 miliar. Namun karena keterbatasan dan kekuatan anggaran Pemkot Serang yang kurang memadai, maka diturunkan menjadi Rp28 miliar.
“Jadi, kami anggap anggaran itu cukup. Ada semacam rasionalisasi, seperti mengurangi sosialisasi dan bimtek,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemkot Serang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tandatangani berita acara dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024.
Berdasarkan informasi sebelumnya, Pemkot Serang akan mengalokasikan anggaran 40 persen untuk pendanaan hibah Pilkada di tahun 2023.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian beberapa waktu lalu.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, anggaran pendanaan Pilkada 2024 telah disepakati melalui penandatanganan berita acara (BA), serta naskah perjanjian hibah daerah bersama KPU dan Bawaslu Kota Serang.
“Jadi, ini merupakan tuntutan dari Kemendagri jika anggaran KPU dan Bawaslu diatur pada 2023 dan 2024,” ujarnya.
Syafrudin menjelaskan, Pemkot Serang pada awalnya sudah mengatur APBD untuk pendanaan hibah Pilkada di tahun 2023 maupun 2024 untuk KPU dan Bawaslu.
“Tapi memang, tidak disesuaikan dengan persentase dari Mendagri. Karena ada aturan itu kami harus menyesuaikan dan ini wajib,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak











