SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Serang menangkap SU pengedar obat keras ataubpil koplo asal Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Rabu malam, 18 Oktober 2023.
Dari penangkapan pemuda berusia 29 tahun tersebut, petugas mengamankan ribuan butir obat keras.
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap pengedar pil koplo tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Serang melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai SU kerap memperjualbelikan obat keras,” ungkap Wiwin, Kamis, 19 Oktober 2023.
Saat berada di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di depan rumahnya. Saat dilakukan proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.040 butir pil tramadol dan 1.000 butir hexymer dalam kantong plastik hitam.
“Selain itu ada uang tunai Rp 100 ribu yang menurut pengakuan pelaku dari hasil menjual obat keras,” ujar mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.
Barang bukti yang diamankan tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian pelaku. Rencananya, dua ribu butir lebih obat keras tersebut akan diperjualbelikan pelaku kepada konsumennya.
“Dari keterangan pelaku, ia engakui jika bungkusan plastik hitam berisi ribuan obat keras yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui dia didapat dari pria berinisial BO asal Pasar Kemis, Tangerang,” ungkap Wiwin.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menambahkan, dari keterangan pelaku, ia sudah empat kali membeli obat keras tersebut. Total uang yang telah ia belanjakan untuk membeli obat-obatan tersebut senilai Rp 8 juta.
“Tersangka mengaku sudah empat kali belanja obat kepada BO dan terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi,” ujar Michael.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tutur Michael. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











